Hukum

Lolos dari Hukuman Mati, WNA Malaysia Penyelundup 62,5 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Alexander Peter Bangga Anak Steven, warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu lintas negara, bisa bernapas sedikit lebih lega. Meski sebelumnya dituntut hukuman mati, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam persidangan yang digelar pada Kamis (7/5/2026).

​Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Widyarini, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mufakat jahat peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

​”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexander Peter Bangga Anak Steven dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ida Ayu dalam persidangan di PN Surabaya.

​Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Galih Riana Putra Intaran yang pada persidangan sebelumnya meminta agar terdakwa dieksekusi mati mengingat besarnya barang bukti yang diselundupkan, yakni mencapai 62,5 kilogram sabu.

​Kuasa hukum terdakwa, Ali Mansyur, menyatakan bahwa putusan ini merupakan hasil dari upaya maksimal tim pembela. Meski demikian, pihaknya belum memberikan keputusan final terkait langkah hukum selanjutnya.

Berita Lainnya

​”Dari tuntutan jaksa hukuman mati, namun hakim memberi putusan seumur hidup. Ini sudah mencapai target dari kita sebagai upaya kuasa hukum. Namun, kita masih ada upaya untuk pikir-pikir terlebih dahulu (terkait banding),” ujar Ali Mansyur saat diwawancarai seusai persidangan.

​Berdasarkan fakta persidangan, penyelundupan ini bermula pada 5 Juni 2025. Alexander diperintah oleh pengendali jaringan berinisial GR (DPO) untuk berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan.

​Pengiriman Pertama: Di Medan, terdakwa menerima 30 bungkus sabu yang diserahkan oleh orang tak dikenal di bawah pohon dekat sebuah minimarket. Barang tersebut dibawa ke Surabaya menggunakan bus Sempati Star pada 7 Juni 2025.

​Penyimpanan di Apartemen: Terdakwa menyewa Unit 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati Surabaya MERR sebagai gudang penyimpanan.

​Pengiriman Tambahan: Pada 17 Juni 2025, ia kembali menerima pasokan dua koper berisi sabu (10 kg dan 20 kg) di lobi apartemen yang sama.

​Petugas kepolisian, Ahmad Soeb dan Much Anif Fahrezi, yang telah melakukan pengintaian akhirnya menyergap Alexander pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB. Terdakwa dicegat di Basement P3 Apartemen Taman Melati saat hendak mengirimkan barang ke Madura atas perintah tersangka lain berinisial B (DPO).

​Koper Abu-abu: Berisi sabu seberat 10,624 gram.

​Koper Hitam (Classic): Berisi sabu seberat 21,261 gram.

​Koper Hitam (Luggo): Berisi sabu seberat 62,507 gram (ditemukan di unit apartemen).

​Satu unit timbangan digital merk QC.

​Seluruh barang bukti narkotika tersebut kini ditetapkan oleh hakim untuk dirampas oleh negara dan dimusnahkan.

Berita Lainnya

Back to top button