Hukum

5 Tahun Buron, Terpidana KDRT Eka Sugondo Diringkus Tim Tabur Kejari Surabaya

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengakhiri pelarian Eka Sugondo, terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Setelah menjadi buron selama sekitar lima tahun, Eka diringkus di kawasan Surabaya Barat pada Senin (27/4/2026) malam.

​Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar sekira pukul 18.00 WIB.

​”Terpidana diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Tabur. Eka Sugondo merupakan DPO kelima yang berhasil kami amankan sepanjang periode Januari hingga April 2026,” ujar Putu Arya dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

​Kasus Posisi dan Eksekusi

​Kasus yang menjerat Eka Sugondo bermula pada tahun 2021. Ia terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang berinisial AS hingga menyebabkan luka-luka.

​Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis melalui putusan Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby. Pasca penangkapan ini, Jaksa Eksekutor langsung membawa terpidana ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman.

​Peringatan bagi Buronan Lain

​Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan korps Adhyaksa dalam mengejar para pelanggar hukum yang mencoba menghindar dari eksekusi putusan pengadilan.

​Putu Arya menegaskan kembali amanat Jaksa Agung bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Ia mengimbau para DPO yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri.

​”Pesan kami jelas: segera menyerahkan diri. Tim Tangkap Buron akan terus mengejar dan menangkap buronan di mana pun mereka berada. Tak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegasnya.

Berita Lainnya

Back to top button