Kasus Pialang Asuransi Ilegal: Komisaris PT ASA Dituntut 1 Tahun Penjara, Direktur Kena Denda Rp100 Juta

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berbeda terhadap petinggi PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA) dalam kasus praktik pialang asuransi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026), Komisaris PT ASA dituntut hukuman badan, sementara Direktur yang mewakili korporasi dituntut pidana denda.
JPU Galih Riana Putra Intaran menilai Novena Husodho terbukti melanggar Pasal 73 ayat (2) UU Perasuransian (UU P2SK). Meski menjabat komisaris, ia terbukti mengendalikan operasional perusahaan dalam mengurus polis dan klaim.
Pidana Penjara: 1 Tahun penjara (tetap ditahan).
Pidana Denda: Rp200 Juta (subsider 80 hari kurungan).
Pertimbangan Meringankan: Terdakwa merupakan lansia, menyesali perbuatan, dan telah mengembalikan uang komisi sebesar Rp148,2 juta.
Dalam berkas terpisah, JPU Damang Anubowo menuntut Ari Binuka yang mewakili PT ASA sebagai terdakwa korporasi. Perusahaan dinyatakan bersalah menjalankan usaha pialang tanpa izin resmi.
Pidana Denda Korporasi: Rp100 Juta (subsider 60 hari kurungan jika aset tidak mencukupi).
Pidana Tambahan: Perampasan keuntungan sebesar Rp148.221.798 untuk negara.
Praktik ilegal ini berlangsung sejak Maret 2023 hingga Agustus 2024. PT ASA tercatat menangani total premi mencapai Rp1,007 miliar. Dari kegiatan tersebut, perusahaan meraup komisi ratusan juta rupiah yang sempat digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.





