
SURABAYA, LintasHukrim.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menahan seorang oknum pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA, Senin (27/4/2026). Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit mikro yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menetapkan WA sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai praktik lancung di lingkungan bank plat merah tersebut.
Modus Operandi Tersangka
Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, tersangka WA menggunakan modus manipulasi data untuk memperkaya diri. Berikut adalah rincian modusnya:
Pencatutan Nama: Mengajukan kredit mikro dengan menggunakan identitas atau nama orang lain tanpa izin/prosedur yang benar.
Transaksi Tanpa Dasar: Melakukan pemindahbukuan dana tanpa adanya underlying transaction (transaksi dasar).
Manipulasi Rekening: Aliran dana tersebut diarahkan ke tiga rekening titipan dan satu rekening General Ledger (GL) Pendapatan Adm. Pelunasan di Kantor Cabang (BO) Surabaya Kaliasin.
”Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial sebesar Rp2,9 miliar,” ujar Putu Arya Wibisana dalam keterangan tertulisnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, WA dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang tipikor terbaru, yakni:
Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti. Pihak Kejari Surabaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi tersebut.





