Mengaku Karyawan Bank BRI, Eks Satpam di Surabaya Tipu Pemilik Rental Mobil Rp50 Juta

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Seorang pria bernama Moh Romli bin Samin (Alm) harus berhadapan dengan hukum setelah melancarkan aksi penipuan terhadap pemilik usaha rental mobil. Bermodalkan pengakuan palsu sebagai karyawan Bank BRI, terdakwa berhasil menggasak uang senilai kurang lebih Rp50 juta dari korbannya, Sauzan Mariana Salsabiella.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap bahwa aksi tipu-tipu ini bermula pada awal tahun 2025. Terdakwa yang awalnya merupakan pelanggan di rental mobil milik korban, mencoba membangun kepercayaan dengan mengaku sebagai pegawai bank. Padahal, fakta sebenarnya menunjukkan terdakwa adalah pecatan satuan pengamanan (Satpam) di kantor kas BRI Margomulyo yang telah diberhentikan sejak Agustus 2025.
Terdakwa melancarkan aksinya dengan menawarkan jasa pengurusan kredit modal usaha tanpa jaminan sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Untuk meyakinkan korban, Romli menjanjikan proses kilat, yakni hanya dalam waktu satu minggu dari yang biasanya memakan waktu satu bulan.
Tergiur dengan janji tersebut, korban pun menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti Akta pendirian CV, KTP, dan NPWP.
Memasuki bulan November 2025, terdakwa mulai meminta sejumlah uang kepada korban melalui pesan WhatsApp. Ia berdalih uang tersebut diperlukan untuk biaya administrasi, di antaranya:
Rp28.430.000 dengan alasan biaya asuransi pengajuan kredit.
Rp4.500.000 untuk biaya notaris.
Tak hanya uang tunai, selama periode November 2025 hingga Januari 2026, terdakwa juga kerap membawa kabur mobil rental milik korban dengan dalih operasional transportasi untuk mengurus pencairan kredit di bank.
Terbongkar Saat Cek Lapangan
Kebohongan Romli akhirnya terbongkar pada 15 Januari 2026. Karena uang kredit yang dijanjikan tak kunjung cair, korban berinisiatif mendatangi kantor Bank BRI Cabang Pembantu Manukan. Bak disambar petir, korban mendapati kenyataan bahwa Romli bukanlah karyawan bank, melainkan mantan satpam yang sudah lama dipecat.
Saat dikonfrontasi di garasi rental milik korban di Jalan Mayjen Sungkono, terdakwa mengakui bahwa seluruh uang korban telah habis digunakan untuk:
Renovasi rumah di Perumahan Emran Residence, Gresik.
Membayar angsuran kredit pribadi.
Biaya operasi ibu terdakwa.
Kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Moh Romli dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Akibat perbuatan culas tersebut, korban mengalami kerugian materiil total mencapai Rp50.000.000.





