Hukum

Dua Pengawas Lapangan CV Fajar Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Ratusan Juta

FT: Terdakwa Saat Persidangan Di Pengadilan Negeri Surabaya

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyidangkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyeret dua karyawan CV Fajar, yakni Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah. Keduanya yang menjabat sebagai Pengawas Lapangan didakwa melakukan penggelapan dana operasional perusahaan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp300 juta.

​Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa memiliki modus yang serupa dalam menjalankan aksinya. Sebagai pengawas, mereka bertugas mengelola transaksi besi tua, mulai dari penimbangan, negosiasi harga dengan pengepul, hingga pengajuan dana operasional untuk “kas bon” jasa angkut para sopir.

​Setiap permintaan dana yang diajukan terdakwa ditransfer oleh admin keuangan perusahaan, Rurinilhaq, atas persetujuan Direktur CV Fajar, Farah Diba. Namun, dana yang dicairkan tersebut ternyata tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan perusahaan.

​Penyimpangan ini terendus setelah munculnya hasil audit investigasi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan pada Agustus 2025. Berikut adalah rincian selisih dana yang diduga digelapkan oleh masing-masing terdakwa:

Berita Lainnya

Back to top button