“Pura-pura Jadi Korban Padahal Pelaku: Sosok Penipu Investasi Emas Divonis 2,4 Tahun”

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa Muhammad Panji Wicaksono bin Eko Widiyanto. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terkait jual beli logam mulia (emas) Antam yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erly Soelistyarini pada Kamis (16/04/2026), hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama Penuntut Umum mengenai tindak pidana penipuan.
Kronologi Modus “Tas Hilang”
Kasus ini bermula pada awal September 2025. Terdakwa menawarkan 13 keping emas Antam (berbagai ukuran) kepada saksi korban, Iddo Laksono Hartanto, ST, dengan total nilai mencapai Rp211.900.000. Korban yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening BCA milik terdakwa.
Namun, pada hari yang dijanjikan untuk pengiriman barang (10 September 2025), terdakwa justru menyusun skenario bohong. Terdakwa menghubungi istri korban dan mengaku bahwa tas berisi emas yang akan diantarkan telah hilang di Masjid Al-Akbar Surabaya.
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa bahkan sempat mengajak korban melapor ke Polrestabes Surabaya dengan klaim kehilangan emas seberat 200 gram senilai Rp400 juta. Namun, setelah dilakukan mediasi di rumah terdakwa di Pasuruan, tidak ditemukan titik temu hingga akhirnya korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak berwajib. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian total sekitar Rp229.000.000.
Amar Putusan Hakim
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan beberapa poin krusial:
Vonis Penjara: Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Status Terdakwa: Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang Bukti: * Dokumen mutasi rekening korban, bukti somasi, dan percakapan WhatsApp dikembalikan kepada saksi korban (Iddo Laksono).
Satu unit ponsel Infinix Hot 11 S milik terdakwa dirampas untuk negara.
Kartu ATM, Key BCA, dan mutasi rekening milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
”Menyatakan terdakwa Muhammad Panji Wicaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” tegas Hakim Erly dalam persidangan di Ruang Candra PN Surabaya.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.





