Hukum

Tipu Jual Emas Antam, Panji Wicaksono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, LintasHukrim.Com – Sidang perkara dugaan penipuan jual beli emas Antam dengan terdakwa Muhammad Panji Wicaksono, S.Pd digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/4/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

“Terdakwa melakukan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dan tetap ditahan.

Kasus ini bermula saat terdakwa menawarkan 13 keping emas Antam kepada korban Iddo Laksono Hartanto dengan nilai transaksi Rp211,9 juta. Korban kemudian mentransfer uang sesuai kesepakatan.

Namun, emas yang dijanjikan tak pernah dikirim. Terdakwa berdalih emas tersebut hilang di Masjid Al-Akbar Surabaya, bahkan sempat mengajak korban melapor ke polisi dengan klaim kehilangan.

Belakangan diketahui alasan tersebut hanya akal-akalan. Uang hasil penjualan justru digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp229 juta.

Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui kesalahan dan menyatakan baru mengembalikan sebagian kecil kerugian, serta berjanji akan melunasi sisanya.

Sidang akan dilanjutkan pada 16 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan.

Berita Lainnya

Back to top button