Kejari Tanjung Perak Periksa 15 Saksi Internal PD Pasar Surya

Surabaya, LintasHukrim.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong di lingkungan PD Pasar Surya Surabaya untuk periode 2024–2025.
Perkembangan terbaru, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara lebih mendalam.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang diperiksa berasal dari internal PD Pasar Surya.
“Sebanyak 15 saksi yang sudah diperiksa merupakan unsur dari PD Pasar Surya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Fokus Pendalaman Penyidikan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand maupun lahan kosong yang diduga tidak berjalan sesuai prosedur.
Selain berpotensi melanggar aturan, praktik tersebut juga disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, pada Senin (30/3/2026).
Penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Dalam upaya paksa tersebut, penyidik menyita:
223 dokumen
8 unit handphone
1 unit laptop
1 unit CPU
Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk mengungkap pola dan modus operandi dugaan tindak pidana.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini fokus mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, pendalaman juga diarahkan untuk mengungkap secara terang modus operandi yang digunakan dalam praktik penyimpangan tersebut.





