Hukum

“Akal Bulus Karyawan Pabrik Emas di Surabaya, Sembunyikan Hasil Curian di Pinggang”

Reporter: AchmatMudzakir

SURABAYA, lintasHukrim.Com — Kasus penggelapan dalam lingkungan kerja kembali mencuat di Kota Pahlawan. Seorang karyawan produksi di perusahaan pengolahan emas didakwa melakukan pencurian material secara sistematis dengan modus yang terbilang nekat, yakni menyembunyikan hasil curian di tubuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapkan, terdakwa Mochamad Dimas Mahardika menjalankan aksinya di area produksi perusahaan yang berada di kawasan Kenjeran.

Terbongkar dari Selisih Produksi

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal terhadap hasil produksi. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara berat bahan baku dan hasil akhir produksi.

“Dari situ dilakukan penelusuran hingga akhirnya mengarah kepada terdakwa,” ujar JPU, Selasa (24/3/2026).

Modus Rapi, Ambil Sedikit Demi Sedikit

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang bekerja di bagian GTA (Giling Tarik Aneling) memanfaatkan aksesnya terhadap material emas.

Ia memotong bagian kecil kawat emas saat proses produksi berlangsung. Potongan tersebut kemudian disembunyikan agar tidak terdeteksi, lalu dikumpulkan secara bertahap.

Untuk menghilangkan jejak, potongan emas dilebur hingga menjadi gumpalan kecil menggunakan alat pemanas.

Diselundupkan di Pinggang hingga Pakaian Dalam

Agar lolos dari pemeriksaan keamanan, terdakwa membungkus emas tersebut dengan isolasi dan menyelipkannya di bagian tubuh.

“Disembunyikan di pinggang, bahkan dimasukkan ke dalam pakaian dalam untuk menghindari pemeriksaan,” ungkap JPU.

Meski perusahaan telah menerapkan sistem pengawasan ketat, cara tersebut membuat aksi terdakwa sempat tidak terdeteksi.

Kerugian Capai Rp39 Juta

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp39.174.720.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Terjerat Pasal Penggelapan

Atas tindakannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa.

“Jika berkas sudah siap, minggu depan akan kami bacakan tuntutan,” pungkas JPU.

Berita Lainnya

Back to top button