Sutomo Didakwa Korupsi KUR Rp4,04 Miliar, Modus SKU Fiktif dan Gunakan Nama Debitur Lain

TF : Terdakwa Sutomo usai mendengar Keterangan Saksi Dari JPU Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/3/26).
Surabaya ,LintasHukrim,Com– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan terdakwa Sutomo, perangkat desa yang menjabat Kasi Pemerintahan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Fikri Fawaid, S.H. mendakwa Sutomo terlibat dalam praktik pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU) serta penggunaan identitas orang lain sebagai debitur untuk memperoleh kredit KUR di BRI Unit Kepanjen.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu September 2021 hingga Juni 2023, bersama beberapa pihak lain yang diproses dalam perkara terpisah.
Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp4.040.000.000, sebagaimana hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Sugeng Pamudji dan Rekan.
Kepala Unit BRI Ungkap Kredit Bermasalah
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari internal BRI, di antaranya Oscar Yuda Abadi, Isa Hermawan, dan Dewi Korina Putri.
Saksi Oscar Yzda Abadi, Kepala Unit BRI Kepanjen yang menggantikan pejabat sebelumnya, Yusuf Wibisono, mengungkapkan bahwa saat dirinya mulai menjabat ditemukan sejumlah kredit bermasalah.
Menurutnya, saat proses penagihan dilakukan, petugas lapangan memperoleh informasi dari beberapa nasabah bahwa dana kredit yang tercatat atas nama mereka sebenarnya digunakan oleh terdakwa Sutomo.
“Petugas lapangan menyampaikan bahwa beberapa nasabah mengatakan yang memakai dana kredit tersebut adalah Sutomo,” ungkap Oscar di hadapan majelis hakim.
Oscar juga menjelaskan bahwa dalam sejumlah berkas pengajuan kredit ditemukan SKU yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam beberapa dokumen bahkan terdapat perbedaan antara alamat domisili yang tercantum dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, secara prosedur pengajuan SKU seharusnya dilakukan oleh pemohon sendiri dan tidak diperbolehkan menggunakan identitas orang lain.
Audit Internal Temukan Data Usaha Tidak Sesuai
Saksi Isa Hermawan, karyawan BRI Cabang Kepanjen yang bertugas di bagian audit internal wilayah, juga mengungkap adanya temuan kejanggalan dalam proses pengajuan kredit.
Dari hasil pemeriksaan audit, ditemukan bahwa beberapa debitur yang tercatat memiliki usaha ternyata tidak memiliki usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi.
“Dalam dokumen tercatat memiliki usaha, namun saat dicek di lapangan tidak sesuai dengan data dalam SKU,” jelas Isa.
Selain itu, alamat tempat tinggal debitur dalam sejumlah berkas juga ditemukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Isa juga mengungkap bahwa dalam proses audit pernah ditemukan surat pernyataan dari seseorang bernama Astama, yang menyebut bahwa penggunaan dana kredit tersebut menjadi tanggung jawab Sutomo.
Teller Tegaskan Pencairan Kredit Harus oleh Debitur
Saksi lainnya, Dewi Korina Putri, teller BRI Unit Kepanjen, menjelaskan bahwa dalam prosedur perbankan pencairan kredit hanya dapat dilakukan oleh debitur yang bersangkutan.
“Kalau di teller, pencairan harus dilakukan oleh yang bersangkutan. Jika bukan atas nama debitur, maka tidak bisa dicairkan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam program KUR terdapat batas maksimal pinjaman sekitar Rp100 juta per debitur, dan saat pencairan dana debitur diwajibkan hadir langsung untuk melakukan penandatanganan dokumen.
Namun dalam perkara ini, menurut informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, dana kredit yang telah dicairkan diduga kemudian digunakan oleh Sutomo.
Hakim Soroti Modus Rekayasa Kredit
Ketua Majelis Hakim Ferdinand dalam persidangan sempat menyoroti kemungkinan adanya rekayasa pengajuan kredit yang dilakukan untuk mengejar target penyaluran kredit di bank.
Hakim juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di daerah lain dengan modus manipulasi data kependudukan untuk pengajuan kredit.
Dalam kasus tersebut, identitas seseorang dapat dipindahkan domisilinya melalui surat keterangan sehingga dapat digunakan untuk pengajuan kredit. Setelah kredit disetujui, pelaku kemudian mencari orang yang memiliki kemiripan dengan identitas dalam dokumen untuk mencairkan dana.
“Bahkan ada kasus identitas orang yang sudah meninggal dunia digunakan untuk pengajuan kredit,” ujar hakim.
Majelis hakim mengingatkan para saksi agar ke depan lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi administrasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Sutomo Bantah Pungutan Rp500 Ribu
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sutomo juga menanggapi keterangan para saksi, khususnya terkait dugaan pungutan dalam penerbitan Surat Keterangan Usaha.
Sutomo membantah bahwa dirinya meminta biaya sebesar Rp500 ribu untuk setiap penerbitan SKU.
“Bukan Rp500 ribu seperti yang disampaikan saksi. Kalau pun ada, paling sekitar Rp250 ribu, kadang Rp150 ribu, bahkan ada juga yang tidak membayar sama sekali,” ujar Sutomo di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, bantuan yang diberikannya kepada warga dalam proses penerbitan SKU bukan merupakan pungutan yang ditentukan, melainkan sekadar bentuk bantuan administrasi.
Majelis hakim mencatat keterangan tersebut sebagai bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara.





