Oknum Kepala Unit BRI Kunir Blitar Diduga Intimidasi Debitur, Pengacara Surabaya Geram

Surabaya, LintasHukrim – 13/11/25) Pengacara asal Surabaya, Dodik Firmansyah, menyampaikan protes keras terhadap tindakan oknum Kepala Unit Kunir PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berinisial TA. Oknum tersebut diduga memengaruhi bahkan menekan kliennya, MP, agar tidak menggunakan pendampingan hukum dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di unit tersebut.
Dodik menegaskan tindakan tersebut tidak hanya menyalahi etika profesional, tetapi juga melanggar hak debitur sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
.“Kami mendampingi klien kami, Ibu MP, secara pro bono karena beliau hanya seorang petani kecil di Blitar. Namun justru muncul tekanan dari pihak BRI agar tidak memakai pengacara. Ini bentuk intimidasi yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Dodik, Kamis (13/11/2025).
Menurut Dodik, setelah mengetahui MP menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum, oknum Kepala Unit BRI Kunir menunjukkan keberatan. Bahkan muncul dugaan ancaman bahwa pengajuan kredit adik MP akan dipersulit jika MP tetap menggunakan jasa advokat.
“Tindakan seperti ini tidak pantas dilakukan. Kami datang untuk mencari solusi, bukan membuat masalah,” tegasnya.
Dodik menyebut tindakan tersebut berpotensi merusak reputasi perbankan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap BRI.
Kasus bermula ketika MP mengambil pinjaman Kredit Usaha Pedesaan untuk Rakyat (KUPERA) senilai Rp 50 juta pada Februari 2025, dengan jaminan sertifikat hak milik atas nama mendiang suaminya. Kredit dengan bunga Rp 8 juta itu jatuh tempo pada 4 November 2025.
Akibat panen gagal, MP tidak mampu melunasi kewajiban. Ia meminta bantuan hukum kepada Dodik Firmansyah untuk mengajukan restrukturisasi pembayaran.
“Kami menawarkan skema pembayaran Rp 2 juta setiap tiga bulan dengan perpanjangan tenor dua tahun. Sisanya akan dilunasi setelah tenor berakhir. Ini bentuk itikad baik,” kata Dodik.
Namun, dalam prosesnya, MP malah diminta mencabut kuasa hukumnya oleh oknum Kepala Unit.
Dodik menilai tindakan TA berpotensi melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin hak advokat dalam menjalankan jasa hukum.
Dengan dasar aturan tersebut, Dodik menegaskan tidak ada lembaga yang berhak melarang masyarakat menggunakan pendamping hukum.
Dodik menyatakan akan mengirimkan somasi kepada Kepala Unit BRI Kunir dengan tembusan kepada BRI Cabang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tindakan serupa tidak terulang.
“Kami mendorong BRI melakukan evaluasi. Perbankan seharusnya menjadi mitra rakyat, bukan menekan nasabah kecil,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada TA melalui sambungan telepon pada Kamis (13/11/2025) belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
(Red)





