Ismu Yahya dan Susanto Didakwa Selundupkan Satwa Dilindungi, Pengiriman Bekantan Terbongkar

Surabaya, LintasHukrim–
Sidang perkara penyelundupan satwa dilindungi kembali digelar di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/25). Dua terdakwa, Ismu Yahya dan Susanto, didakwa terlibat dalam pengiriman bekantan (Nasalis larvatus) — primata endemik Kalimantan yang berstatus satwa dilindungi — melalui jalur laut di Dermaga Zamrud Perak, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho menghadirkan saksi Eko Wahyu, anggota kepolisian, yang memaparkan kronologi terbongkarnya penyelundupan tersebut. Menurut saksi, polisi menerima informasi adanya pengiriman satwa langka menggunakan truk tronton hijau L-8560-UZ dari Banjarmasin menuju Surabaya, dikemudikan oleh terdakwa Susanto.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan satu kotak kayu berisi dua ekor bekantan. Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit truk tronton dan telepon genggam,” ujar Eko di hadapan Majelis Hakim Rudito Surotomo.
Eko juga menjelaskan bahwa terdakwa Ismu Yahya menerima titipan dari seseorang bernama Budi, dengan imbalan Rp125 ribu untuk mengantar satwa tersebut. Namun, Ismu mengaku belum menerima bayaran itu karena baru dijanjikan.
“Budi yang memberikan perintah dan uang operasional Rp125 ribu. Terdakwa hanya dititipi, tanpa memiliki izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” lanjutnya.
Sementara itu, pemilik truk, Ryan Sudiana, turut memberikan keterangan. Ia menyatakan tidak mengetahui bahwa kendaraan miliknya digunakan untuk mengangkut satwa dilindungi. Menurut Ryan, truk tersebut masih dalam proses pembelian dari PT Gajah Mas Antar Niaga senilai Rp300 juta, dan seluruh dokumen perizinan kendaraan masih berlaku.
Jaksa menegaskan, tindakan mengangkut, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi tanpa izin resmi melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan baru pertama kali terlibat dalam pengiriman satwa dilindungi tersebut.
“Kooperatif, Yang Mulia,” tegas penasihat hukum di hadapan majelis hakim.





