Hukum & Kriminal

Raja Judi Online, Prieyadi Natyahya, meringkuk di sel Prodeo Temukan 89 ATM

Raja Judi Online, Prieyadi Natyahya, meringkuk  di sel Prodeo, Temukan 89 ATMSurabaya – LintasHukrim.com, 21 April 2025 — Prieyadi Natyahya, pria yang dijuluki sebagai “Raja Judi Online”, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/4). Sidang terbuka untuk umum ini digelar di Ruang Tirta 1 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oki Mujiastuti dan Anoek Ekawati, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Terdakwa Prieyadi didakwa melakukan tindak pidana perjudian daring melalui situs ilegal “TOTO MANIAC” yang disebut telah menggerakkan dana ratusan juta rupiah sejak April hingga Oktober 2024.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa Prieyadi secara sengaja dan tanpa hak telah mentransmisikan serta mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Prieyadi oleh Polda Jatim pada Oktober 2024 lalu. Dari penggeledahan di rumahnya di Jalan Salak, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, polisi menemukan 89 kartu ATM, uang tunai sebesar Rp50.746.935,-, serta perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengoperasikan situs judi.

Menurut penyidik, Prieyadi berperan sebagai pengepul dana dari para pemain yang kemudian disetorkan ke rekening atas nama “Kratos”, seorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saksi bernama Vegar Sojiro Bin Moedjiarto, yang juga merupakan pemain judi online, mengaku telah mentransfer uang ke rekening yang dikendalikan oleh Prieyadi.

Pihak kepolisian juga melacak aliran dana melalui rekening BCA atas nama Prieyadi, yang terbukti digunakan sebagai sarana transaksi perjudian. Sebagian besar dana dari para pemain dikumpulkan lalu disetorkan ke Kratos yang diduga sebagai operator utama situs tersebut.

Jika terbukti bersalah, Prieyadi terancam hukuman penjara selama bertahun-tahun serta denda besar, sesuai ancaman pidana dalam UU ITE.

Kepolisian memastikan penyidikan masih berlanjut dan akan menelusuri jaringan judi online yang lebih luas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian daring yang kini kian canggih dan sulit dilacak. Meski berlangsung secara digital, jerat hukumnya nyata dan tegas.

Berita Lainnya

Back to top button