Hukum & Kriminal

Sidang Pledoi Terdakwa Puguh Prasetyo: Penasihat Hukum Terdakwa Gregorius Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Surabaya, LintasHukrim (19/3/25)- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa Puguh Prasetyo. Dalam sidang ini, tim kuasa hukum menyampaikan berbagai keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan, termasuk menilai bahwa dakwaan bersifat kabur (obscuur libel) dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dewa Gede Siduartha dengan didampingi dua hakim anggota, berlangsung sejak pukul 02-00 WIB di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Hadir dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, serta keluarga dan kerabat terdakwa, yang ingin mengetahui jalannya proses hukum yang tengah berlangsung.

Puguh Prasetyo, yang duduk di kursi terdakwa, tampak mendengarkan dengan serius saat tim penasihat hukum membacakan pledoinya.

Dalam pledoinya, penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU mengandung ketidaksesuaian antara isi dakwaan dengan keterangan saksi dan korban. Salah satu poin utama yang disoroti adalah tidak terpenuhinya unsur-unsur percobaan pembunuhan yang didakwakan kepada terdakwa.

“Dalam perkara pidana, dakwaan merupakan dasar dari pemeriksaan di persidangan serta menjadi acuan bagi putusan hakim. Namun, dalam kasus ini, dakwaan JPU tidak jelas dan mengandung banyak kejanggalan,” ujar penasihat

hukum dalam persidangan.
Penasihat hukum juga menyoroti fakta bahwa perkara ini telah menempuh jalur perdamaian.

Berdasarkan bukti yang disampaikan di persidangan, paman terdakwa telah membayar biaya pengobatan sebesar Rp 28 juta kepada korban, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian yang terjadi.

“Fakta ini membuktikan bahwa korban telah menerima penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak ada niat dari terdakwa untuk menghabisi nyawa korban,” tambah penasihat hukum.

Dalam pledoi, tim kuasa hukum juga menyampaikan kronologi kejadian yang berbeda dengan yang disampaikan oleh JPU.
Berdasarkan keterangan saksi Slamet Riyadi, Ketua RT setempat, terdakwa sempat mendatangi rumahnya pada 29 September 2024 sekitar pukul 04.10 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Puguh Prasetyo mengeluhkan bahwa sepeda motornya mengalami kerusakan yang mencurigakan, termasuk kunci gembok cakram yang berpindah posisi dan selang bensin yang terlepas. Namun, saat ditanya oleh Ketua RT siapa yang diduga melakukan hal tersebut, terdakwa tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.

Sekitar 35 menit kemudian, terdakwa kembali ke rumah Ketua RT dalam kondisi tangan berlumuran darah dan mengaku telah melukai korban. Terdakwa bahkan meminta untuk diserahkan ke polisi, yang menurut penasihat hukum menunjukkan bahwa tidak ada niat terdakwa untuk melarikan diri setelah kejadian.

Sementara itu, korban Ali Subir memberikan kesaksian bahwa dirinya berada di kamar pada saat terdakwa masuk sambil membawa clurit dan pisau potong es. Dalam interaksi tersebut, terdakwa sempat mengajukan pertanyaan kepada korban terkait dugaan sabotase terhadap sepeda motornya.

Namun, menurut tim pembela, tindakan terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan, bukan percobaan pembunuhan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyoroti beberapa alasan mengapa dakwaan Pasal 338 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan tidak bisa diterapkan dalam kasus ini:

Korban masih hidup dan tidak mengalami luka yang membahayakan nyawa.

Terdakwa menyerahkan diri kepada Ketua RT dan polisi, bukan melarikan diri.

Tidak ada pihak lain yang menghentikan tindakan terdakwa, yang berarti unsur “tidak selesainya pelaksanaan karena kehendak sendiri” dalam Pasal 53 KUHP tidak terpenuhi.

Perkara ini sudah diselesaikan melalui perdamaian, yang dibuktikan dengan adanya pembayaran biaya pengobatan kepada korban.

Selain itu, penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, yang dinilai tidak cukup kuat untuk menjerat terdakwa dengan pasal yang didakwakan oleh JPU.

“Jika kita menelaah kembali fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menjerat terdakwa dengan pasal percobaan pembunuhan. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta yang ada,” tegas penasihat hukum dalam pledoinya.

Setelah mendengar pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan replik atau tanggapannya terhadap pembelaan tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam pekan depan, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Puguh Prasetyo.

Sidang hari ini berlangsung dengan tertib dan lancar, dilakukan secara Offline.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti bagaimana keputusan majelis hakim dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat ini.

Seusai persidangan media ini wawancara kepada Pengacara terdakwa
Andrean Gregorius Pandapotan Simamora S.H.,M.H.,C.C.D. – Managing Partner GSP Law Office. “Kami berharap perjanjian perdamaian sebagai dasar hakim dalam menjatuhkan putusan agar diberikan keadilan selayaknya,:ucapnya

Berita Lainnya

Back to top button