HeadlineHukum & Kriminal

Sita Hotel Aruss Semarang, Terbongkar Jadi Alat Pencucian Uang Perjudian PolriOnline  

LintasHukrim-Jakarta,( 6 /01/i 25 ) Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita aset tersebut. Hotel mewah senilai Rp 200 miliar ini diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 6 Januari 2025, Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan aliran dana mencurigakan senilai Rp 40,56 miliar yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening pribadi berinisial FH yang terhubung dengan jaringan perjudian online seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

“Para pelaku menggunakan modus dengan memanfaatkan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul dana. Uang hasil perjudian online dipindahkan antar rekening, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan lain sebelum akhirnya digunakan untuk membangun Hotel Aruss,” jelas Brigjen Helfi.

Selain FH, penyidikan juga mengungkap keterlibatan dua individu berinisial GP dan AS yang turut menyetor uang tunai. Upaya ini dilakukan untuk menghindari pelacakan aliran dana oleh pihak berwenang.

Sebagai langkah hukum, Polri telah menyita Hotel Aruss sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara. Penyitaan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa sebagian besar dana pembangunan hotel bersumber dari

Pelaku pencucian uang dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, pelaku perjudian online menghadapi ancaman Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Jika terdapat pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juga dapat dijerat, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1

Brigjen Helfi menegaskan bahwa penyitaan Hotel Aruss ini adalah langkah awal dari pengungkapan jaringan besar perjudian online dan pencucian uang. “Kami terus menyelidiki pelaku lain yang terlibat. Ini peringatan keras terhadap pihak-pihak yang mencoba menyamarkan hasil kejahatan melalui aset legal,” ujar Helfi.

Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana ekonomi serta langkah penting untuk memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal.

 

 

Berita Lainnya

Back to top button