HeadlineHukum & Kriminal

Budi Kurniawan curi Kotak Amal Mushola As-Salam, Jalani Sidang Perdana

LintasHukrim(2/12/2024) Sidang perdana kasus pencurian kotak amal yang dilakukan oleh terdakwa Budi Kurniawan bin Mochammad Soleh digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Tirta 1, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, di Mushola As-Salam, Jl. Dukuh Menanggal I No.28 Surabaya. Terdakwa menggunakan baut besi panjang sekitar 25 cm untuk merusak gembok kotak amal yang diletakkan di depan mushola. Ia kemudian mengambil uang sebesar Rp250.000 dari dalam kotak amal.

Namun, aksinya diketahui oleh warga setempat. Saksi Ahmat Rokib dalam keterangannya menyatakan bahwa terdakwa sempat beralasan ingin memperbaiki kotak amal saat ditegur. Namun, warga mendapati kotak amal telah rusak akibat dicungkil.

Menurut terdakwa mengakui keterangan saksi dan membenarkanya. Uangnya rencananya buat ” sangu” ucap Budi

Barang bukti yang dihadirkan dalam sidang berupa baut besi, uang tunai sebesar Rp250.000, dan rekaman kejadian. Akibat perbuatannya, pihak Mushola As-Salam mengalami kerugian materiil sebesar Rp250.000.

Sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dan akan memasuki agenda pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat. Terdakwa diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada karena pencurian yang dilakukan di tempat ibadah, yang seharusnya menjadi lokasi aman dan sakral. Warga berharap hukum dapat ditegakkan secara adil.(juanArief)

Berita Lainnya

Back to top button