Salduna bin Jurus Tuan Guru diVonis 12 Tahun Penjara

LintasHukrim,(6/11/24)Sidang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada M. Salduna bin Jurus Tuan Guru, terdakwa kasus narkotika, pada sidang putusan yang digelar hari ini. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Medan menuju Surabaya. Barang bukti berupa sabu seberat 22,197 gram ditemukan dalam koper terdakwa di kamar 816 Hotel Amaris, Surabaya. Terdakwa diduga menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial Erwin yang saat ini masih berstatus buronan (DPO).
sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, atau subsider 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Namun, hakim memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan, yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka hukuman denda tersebut digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
Dengan putusan ini, hakim menekankan pentingnya efek jera dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. “Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar hakim dalam sidang.(Ariefjuan)