ODGJ Krembabgan di keroyok Dua pemuda dengan brutal

Surabaya-LintasHukrim,(24/9/24), Sidang kasus pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang melibatkan dua terdakwa, Bagus Rickiariyanto dan M, Tolip kembali di gelar di pengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda1.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan saksi- saksi dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu 9 juni 2024 sekitar pukul 18:00 WIB didepan SDN Kemayoran Krembangan 1. Betdasarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan di persidangan Korban bernama Moch, Arobi, yang diketahui pernah mengalami ODGJ, di pukul di bagian wajah dan tangan oleh terdakwa. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di kepala yang memerlukan jahitan serta beberapa luka di lengan dan perut kiri.
Masih menurut saksi, setelah pemukulan pertama korban diantarkan oleh saksi berniat untuk berobat ke puskesmas namun di tengah perjalanan kedua terdakwa mengikuti dan kembali mnyerang korban di potong dan ditabrak. terdakwa melalui Telekomfrensi, mengakui perbuatanya, namun beralasan tindakan tersebut dilakukan karena koeban sebelumnya memukul anaknya.
Kejadian ini bermula ketika terdakwa yang sedang berboncengan dengan keluarganya melintas di jalan Kemayoran Baru. Korban yang saat itu berjalan sendirian tiba- tiba dipukul oleh terdakwa , lantas pulang memanggil tetdakwa M,tolip keduanya mengejar korban hingga di jalan Indrapura Jaya dan melakukan pemukulan kembali.
Hasil visum dari Rumah Sakit PHC Surabaya menunjukan adanya luka – luka lecet pada pelipis kiri, lengan bawah dan perut kiri korban akibat kekerasan tumpul meskipun demikian tidak menghalangi korban untuk melakukan aktivitas sehari – hari.
Akhirnya Kasus ini dilaporkan oleh saksi Moch, Hosni yang tidak tega melihat kondisi korban setelah pengroyokan kepada Polsek Pabean Cantikan lantas dilakukan pengembangan (Red)