Sidang Tuntutan Terdakwa Moch Saifuddin Pelaku Pencuri Motor Agenda Tuntutan
LintasHukrim-Surabaya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencurian sepeda motor dengan terdakwa Moh Saifuddin bin Abdul Holy pada Senin (9/9/2024). Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 2 tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dan terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus.
Moh Saifuddin didakwa melakukan pencurian bersama Hasan alias Indra (DPO) pada Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 12.50 WIB. Lokasi pencurian terjadi di Gudang UD. Damai Santosa, Jalan Margomulyo Permai, Kelurahan Tandes, Surabaya. Modus operandi yang digunakan terdakwa adalah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra menuju kawasan pergudangan, sementara Hasan alias Indra bertugas mengambil motor curian.
Menurut dakwaan, terdakwa bersama rekannya mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L-3099-PJ milik Syamsul Arifin. Motor tersebut berhasil dibawa kabur oleh Hasan, sementara terdakwa ditangkap oleh warga setelah terjadi aksi kejar-kejaran di sekitar kawasan PT Indoprima, Surabaya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 28 juta. Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar minggu depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(Red)
————————————————————–CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).