Serba Serbi

Tiga Pemilik Kos Dharmahusada Dipanggil, Dua Bangunan Masih Berizin Rumah Tinggal

SURABAYA | LintasHukrim.com – Polemik pemanfaatan bangunan sebagai rumah kos di kawasan Dharmahusada Permai memasuki babak pemeriksaan administratif. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum menjatuhkan sanksi, namun tiga pemilik bangunan telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi terkait fungsi bangunan dan dokumen perizinannya.

Ketiga pemilik memenuhi panggilan DPRKPP Surabaya pada Senin (21/9/2026).

Kabid DPRKPP Surabaya, Sugeng Harianto, mengatakan hasil klarifikasi menunjukkan para pemilik menyatakan kesediaannya menyesuaikan perizinan yang dibutuhkan serta berkoordinasi dengan warga terkait aktivitas kos-kosan.

“Intinya mereka bersedia untuk menyesuaikan perizinan yang dibutuhkan dan akan berkoordinasi dengan warga terkait dengan kegiatan kos-kosan,” ujar Sugeng.

Namun, dari tiga bangunan yang diklarifikasi, persoalan izin justru menjadi perhatian. Baru satu bangunan yang disebut telah memiliki IMB untuk fungsi kos-kosan. Sementara dua bangunan lainnya masih tercatat memiliki izin dengan fungsi rumah tinggal.

Kondisi tersebut membuat Pemkot perlu mencocokkan antara dokumen perizinan dengan pemanfaatan bangunan di lapangan.

Sebab, keberadaan dokumen IMB maupun PBG tidak serta-merta menutup pemeriksaan. DPRKPP tetap akan melihat apakah kondisi eksisting dan penggunaan bangunan sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam izin.

“Yang saat ini dilakukan Pemkot adalah tahapan pengawasan yang dimulai dari klarifikasi terhadap fungsi bangunan, kondisi eksisting, dan dokumen perizinannya,” jelas Sugeng.

Bahkan terhadap bangunan yang telah mengantongi IMB/PBG, pemeriksaan tetap dilakukan.

“Bagi bangunan yang sudah memiliki IMB/PBG, tetap kami cek apakah kondisi dan pemanfaatannya saat ini sesuai dengan izin yang diterbitkan,” katanya.

Sementara bangunan yang belum memiliki izin atau pemanfaatannya belum sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian dan memenuhi kewajiban perizinannya.

“Sedangkan bagi yang belum memiliki IMB/PBG, kami minta untuk segera melakukan penyesuaian dan memenuhi kewajiban perizinannya,” tegas Sugeng.

Dua Izin Rumah Tinggal Jadi Sorotan

Temuan bahwa dua bangunan masih tercatat sebagai rumah tinggal, sementara aktivitas di lapangan digunakan untuk kegiatan kos-kosan, menjadi titik penting dalam pemeriksaan Pemkot.

Meski demikian, sampai tahap ini DPRKPP belum menyatakan adanya pelanggaran yang telah diputuskan maupun menjatuhkan sanksi terhadap ketiga pemilik.

Dengan kata lain, persoalan Dharmahusada Permai saat ini belum masuk tahap penindakan, melainkan masih berada di meja pengawasan dan verifikasi administrasi.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah hasil pemeriksaan lapangan nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara fungsi bangunan yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan pemanfaatannya sebagai kos-kosan.

Terutama terhadap dua bangunan yang masih mengantongi izin rumah tinggal, namun berdasarkan hasil klarifikasi DPRKPP disebut digunakan untuk kegiatan kos-kosan.

Pemkot kini ditunggu langkah lanjutannya: apakah persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui penyesuaian administrasi, atau akan ditemukan persoalan lain setelah pemeriksaan kondisi bangunan dan pemanfaatannya di lapangan.

Catatan: Seluruh informasi mengenai status izin dan penggunaan bangunan dalam berita ini mengacu pada keterangan DPRKPP Surabaya. Status kepatuhan masing-masing bangunan masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi.

Berita Lainnya

Back to top button