Hukum

Sidang Maidi Cs: Jaksa Bongkar Modus Dugaan Pemerasan Berkedok CSR dan Fee Proyek

FT: Terdakwa Maidi saat Persidangan Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (TIPIKOR) Surabaya.

 

LintasHukrim.Com – Surabaya, Di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, satu demi satu kepingan cerita mengenai kepemimpinan Maidi di Kota Madiun dibuka melalui kesaksian para saksi. Ruang sidang tak sekadar menjadi tempat pembuktian hukum, tetapi juga panggung tempat berbagai hubungan, perintah, dan aliran kewenangan dipertanyakan di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi yang mengurai peran masing-masing selama Maidi menjabat Wali Kota Madiun.

Kepala Seksi Bidang Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, menjadi salah satu saksi yang membuka fakta mengenai penggunaan alat berat milik pemerintah.

Di hadapan majelis hakim, Teguh mengaku beberapa kali menerima perintah untuk mengerahkan alat berat ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Perintah itu, menurutnya, umumnya disampaikan melalui ajudan Maidi, Dafa Putra, meski dalam beberapa kesempatan disampaikan langsung oleh Maidi.

“Kalau lewat telepon biasanya melalui ajudan. Tapi kalau bertemu langsung, Pak Maidi pernah menyampaikan agar membantu pekerjaan Pak Rochim di TPA Winongo,” ungkap Teguh.

Sedikitnya tiga unit ekskavator, dua dump truk, serta berbagai peralatan pendukung dikerahkan ke lokasi. Namun, Teguh menegaskan pekerjaan tersebut tidak pernah tercantum dalam perencanaan maupun penganggaran Bidang PSDA.

“Setahu saya tidak ada anggaran untuk pekerjaan di TPA Winongo. BBM yang digunakan berasal dari anggaran rutin operasional PSDA yang bersumber dari APBD,” katanya.

Jaksa kemudian mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mencatat estimasi biaya penggunaan alat berat mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan komponen bahan bakar, mobilisasi alat, dan standar harga sewa per jam.

Meski demikian, Teguh membantah adanya penyewaan alat berat kepada pihak swasta.

“Tidak ada penyewaan. Perhitungan biaya itu hanya estimasi yang diminta penyidik berdasarkan HSK, bukan karena ada kontrak sewa,” tegasnya.

Kesaksian lain datang dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, Andi Anto.

Ia mengaku pernah diminta mantan Kepala Disperkim, Jumakir, menyerahkan uang Rp20 juta yang disebut berasal dari Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, kepada ajudan Maidi, Dafa Putra.

“Rp20 juta uang itu saya diperintah atasan Pak Jumakir. Dari Pak Rochim diserahkan ke Pak Dafa. Informasinya buat petugas TPA,” ujarnya di ruang sidang.

Namun rangkaian fakta di persidangan tidak berhenti pada proyek TPA Winongo.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (23/7/2026), mantan orang kepercayaan Maidi, Imam Subarkah, memberikan kesaksian yang membuka gambaran lebih luas mengenai hubungan kerja dan kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun.

Dengan pengawalan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Imam mengaku telah mengenal Maidi sejak Pilkada 2019. Saat itu ia bergabung sebagai tim sukses melalui organisasi Persaudaraan Tunas Muda Wilongo.

“Saya ikut beliau sejak pencalonan Wali Kota Madiun tahun 2019. Saya menjadi tim sukses pada periode pertama saja,” tuturnya.

Imam menegaskan dirinya tidak lagi terlibat dalam pencalonan Maidi pada periode berikutnya. Meski demikian, hubungan keduanya tetap berlanjut.

Ia mengaku dipercaya mengelola sejumlah aset milik Maidi, di antaranya Hotel Mataram Baru Madiun dan Hotel Ngawi Indah.

“Saya dipercaya menjadi manajer dua hotel,” katanya.

Kepercayaan itu, menurut Imam, tidak hanya sebatas pengelolaan hotel. Ia juga mengaku terlibat dalam pengerjaan sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas PUPR maupun Dinas Perkim Kota Madiun.

Menurutnya, proyek-proyek tersebut merupakan paket Penunjukan Langsung (PL) yang diperoleh atas koordinasi dengan Maidi.

“Ada beberapa proyek yang sekiranya bisa dikerjakan, saya kerjakan atas koordinasi dengan Pak Maidi,” ujarnya.

Dalam persidangan, Imam juga mengungkap bahwa perusahaan milik Rosiana kerap dipinjam benderanya untuk mengerjakan paket-paket pekerjaan tersebut.

“Benderanya biasanya saya pakai punya Bu Rosiana,” katanya.

Tak hanya proyek, Imam juga membeberkan praktik pembelian tanah di sekitar area pemakaman yang kemudian dijual kembali kepada pengembang perumahan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum.

Ia mengaku seluruh proses pembelian, penjualan, hingga pengelolaan keuntungan dilakukan atas koordinasi dengan Maidi.

“Keuntungan dari penjualan tanah itu saya pegang lalu saya laporkan kepada Pak Maidi,” ucapnya.

Imam bahkan menyebut sempat terdapat tiga sertifikat tanah yang menggunakan namanya. Seluruh aset tersebut, katanya, telah dijual dan hasil penjualannya diserahkan kepada Maidi sebelum hubungan keduanya berakhir pada 2023.

“Yang atas nama saya ada tiga sertifikat. Semua hasilnya sudah diserahkan dan saldonya sudah nol karena digunakan untuk keperluan beliau,” jelasnya.

Menurut Imam, keuntungan dari proyek maupun hasil penjualan tanah terlebih dahulu berada dalam penguasaannya sebelum digunakan sesuai arahan Maidi.

“Saya laporkan kepada beliau hasilnya sekian. Uangnya saya kuasai sementara, kemudian digunakan sesuai arahan beliau,” ungkapnya.

Ia menegaskan seluruh penggunaan dana dilakukan atas sepengetahuan Maidi, termasuk untuk pembayaran pajak maupun berbagai transaksi pembelian tanah.

Dalam perkara ini, Maidi didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto. Maidi dan Rochim didakwa terkait dugaan pemerasan, sedangkan Maidi bersama Thariq juga didakwa dalam perkara dugaan gratifikasi.

Persidangan masih akan berlanjut. Sementara itu, setiap kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dinilai majelis hakim untuk menentukan apakah seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang itu memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Berita Lainnya

Back to top button