HukumKriminal

Dokter di Surabaya Dilaporkan Aniaya Advokat, Korban Mengaku Didorong hingga Terbentur Gagang Pintu

FT:  Ilustrasi visual yang dihasilkan menggunakan AI untuk menggambarkan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat perempuan oleh dokter di Surabaya. Visual bukan foto kejadian sebenarnya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.com — Seorang advokat perempuan berinisial EK melaporkan dokter berinisial Only One Taylor ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan. Peristiwa itu disebut terjadi ketika EK mendampingi kliennya, VN, untuk menyampaikan bahwa pernikahan VN dengan Only telah berakhir.

Menurut pengakuan EK, insiden tersebut berlangsung di rumah VN di kawasan Villa Bukit Regensi, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 7 Agustus 2026 malam.

EK mengaku didorong menggunakan kedua tangan hingga tubuhnya terjengkang ke belakang. Punggungnya membentur gagang pintu sebelum ia jatuh terduduk.

“Akibat kejadian tersebut, saya mengalami nyeri pada punggung. Ponsel yang saya simpan di saku juga pecah dan tidak bisa digunakan lagi,” kata EK.

Kedatangan EK ke rumah itu bukan tanpa alasan. Ia mengaku mendapat kuasa dari VN untuk mengurus perceraian dengan Only. Akta cerai keduanya disebut telah terbit pada 29 Juli 2026.

Menurut EK, kliennya takut menyampaikan langsung kabar perceraian tersebut kepada mantan suaminya karena khawatir terjadi tindakan kasar. VN kemudian meminta pendampingan sekaligus meminta Only meninggalkan rumah yang disebut miliknya dan dibeli sebelum pernikahan.

Pada 7 Agustus sekitar pukul 19.00 WIB, EK datang bersama rekannya, Aldony Boy Kussoy. Mereka bertemu VN dan Only di ruang tamu lantai satu.

EK mengaku memperkenalkan diri sebagai advokat yang mendapat kuasa dari VN. Ia juga menunjukkan surat kuasa dan akta cerai. Namun, menurut dia, Only mengaku tidak mengetahui perceraian tersebut dan menolak membaca dokumen yang diperlihatkan.

Situasi kemudian memanas. Only disebut meninggalkan ruang tamu menuju kamar di lantai dua sambil marah-marah. Karena keadaan semakin tegang, EK menyarankan agar pihak keluarga menghubungi layanan darurat.

Sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Polsek Lakarsantri tiba di lokasi. EK, VN, Aldony, ketua RT, dan petugas kepolisian kemudian naik ke lantai dua untuk menemui Only.

Di dalam kamar, Only disebut berlari ke arah jendela sambil berteriak “maling” dan “tolong-tolong”. Ia kemudian meminta semua orang keluar sebelum mengunci pintu dari dalam.

Petugas Satpol PP turut datang untuk membantu. Sejumlah upaya persuasif dilakukan agar Only bersedia keluar dari kamar, tetapi tidak berhasil. Pintu kamar akhirnya didobrak atas permintaan VN selaku pemilik rumah.

Only disebut baru bersedia keluar setelah petugas menyampaikan kemungkinan membawanya ke Liponsos atau Rumah Sakit Menur.

Di tengah situasi tersebut, EK mengaku sempat membantu mencari tas milik Only. Namun, ketika kembali masuk ke kamar, ia justru mengalami insiden yang berujung laporan polisi.

“Pelaku berjalan mendekati saya lalu mendorong menggunakan kedua tangan. Tubuh saya terdorong ke belakang hingga punggung membentur gagang pintu dan jatuh terduduk,” ujarnya.

Seorang anggota Satpol PP yang berada di dalam kamar kemudian membantu EK berdiri dan menanyakan kondisinya. EK mengaku merasakan nyeri pada punggung setelah terbentur gagang pintu.

Setelah kejadian itu, Only disebut keluar dari rumah sambil melontarkan kata-kata kasar dan memprovokasi EK.

EK menyatakan telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut dengan merujuk Pasal 466 KUHP. Ia juga mengaku memiliki rekaman CCTV, foto-foto terkait kejadian, serta dokumentasi luka gores dan bengkak yang disebut muncul setelah insiden.

Menurut EK, sejumlah orang berada di lokasi saat kejadian, termasuk anggota kepolisian, petugas Satpol PP, dan rekannya. Mereka berpotensi dimintai keterangan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Sementara itu, Only One Taylor belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.

Pengacara Only, Tjandra Wijaya, mengatakan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Ia meminta agar proses hukum berjalan terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan lebih jauh.

“Terkait itu, nanti saja. Kalau memang membutuhkan keterangan, silakan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Biarkan prosesnya berkembang terlebih dahulu,” kata Tjandra.

Ia juga mengingatkan agar pemberitaan tidak mendahului kejelasan perkara. Tjandra menegaskan belum bersedia memberikan pernyataan lebih lanjut.

“Jangan terlalu mengekspos hal-hal yang belum jelas. Biarkan prosesnya berjalan terlebih dahulu,” ujarnya.

Hingga kini, dugaan penganiayaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Laporan korban dan keterangan para pihak menjadi bagian yang perlu diuji dalam penyelidikan kepolisian.

Berita Lainnya

Back to top button