Sekap Hampir 1 Tahun di Apartemen, Kerugian Kusnadi Disebut Capai Rp6 Miliar

FT: terdakwa Naily Rohmah saat menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri PN Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com– Sidang perkara dugaan penyekapan terhadap Kusnadi Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi, Senin (5/10/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rina, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, saksi korban Kusnadi Chandra mengungkap sejumlah pengalaman yang dialaminya sejak dibawa ke Semarang hingga ditemukan di Apartemen Educity, Surabaya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Naily Rohmah didakwa bersama Lisa Andriana serta dua orang lainnya dalam berkas terpisah terkait dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Kusnadi.
Kusnadi dalam keterangannya mengaku awalnya diajak Lisa Andriana ke Semarang. Kepada dirinya, Lisa disebut memberikan alasan bahwa anaknya sedang masuk rumah sakit dan harus dirawat di Semarang.
Namun, menurut Kusnadi, setelah berada di lokasi, dirinya justru mengalami perlakuan yang membuatnya tidak dapat meninggalkan tempat tersebut.
Kusnadi mengungkapkan dirinya sempat meronta. Ia kemudian mengaku diberi obat dan diikat.
Selama berada di sebuah apartemen di Semarang, Kusnadi mengatakan tidak diperlihatkan kepada terdakwa Naily. Makanan disebut diantarkan kepadanya dan dirinya bahkan dipakaikan pampers.
“Saya diikat sekitar satu minggu,” demikian inti keterangan Kusnadi dalam persidangan.
Setelah dari Semarang, Kusnadi mengaku dibawa oleh dua orang laki-laki bersama Lisa menuju sebuah rumah di wilayah Cepu, Jawa Tengah.
Menurut keterangannya, Lisa beberapa kali datang ke rumah tersebut.
Dari Cepu, Kusnadi kemudian dibawa kembali ke Surabaya dan ditempatkan di Apartemen Educity.
Bertemu Naily di Apartemen Educity
Di Apartemen Educity, Kusnadi mengaku bertemu dengan Naily.
Menurut saksi korban, selama berada di apartemen tersebut, Naily mempunyai peran dalam memberikan makanan dan membuka pintu kamar untuknya.
Namun setelah itu, pintu kembali dikunci.
Kusnadi mengaku hanya diberi makan satu kali sehari. Makanan tersebut disebut diperuntukkan untuk kebutuhan makan pagi, siang dan malam.
Saksi juga mengatakan dirinya merasa terkekang karena tidak diperbolehkan keluar dari kamar.
Kusnadi menyebut selama berada di Educity dirinya hanya pernah diajak keluar apartemen untuk kepentingan tertentu, termasuk ke bank.
Ia mengaku pernah diajak Lisa ke BCA untuk pencairan deposito dan juga dibawa ke Malang untuk urusan pencairan dana.
“Saya keluar apartemen hanya untuk ke bank,” demikian keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan.
Disebut Diminta Tanda Tangan Surat Kuasa
Di hadapan majelis hakim, Kusnadi juga menerangkan bahwa dirinya pernah diminta menandatangani surat kuasa.
Menurut saksi, terdapat beberapa lembar dokumen yang diminta untuk ditandatangani dan dilakukan sebanyak dua kali.
Ia mengaku saat itu tidak mengetahui secara keseluruhan penggunaan surat tersebut.
Kusnadi juga mengungkap Lisa meminta kartu ATM miliknya dengan alasan untuk keperluan cucunya yang akan masuk kuliah.
Setelah itu, menurut saksi, sejumlah barang dan akses ke rekening miliknya berada dalam penguasaan Lisa.
Kusnadi mengatakan baru mengetahui secara lebih lengkap mengenai hilangnya uang dari sejumlah rekening dan deposito setelah berada di kepolisian.
Jumlah kerugian yang kemudian diketahuinya disebut mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Diminta Meminta Uang kepada Keluarga
Kusnadi juga mengungkap adanya permintaan untuk mengirim pesan suara kepada keluarganya.
Dalam keterangannya, ia menyebut Naily memberikan ucapan yang disebut berasal dari perintah “bos” untuk meminta uang kepada keluarga.
Permintaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp500 juta atau sesuai kemampuan keluarga, dengan alasan untuk keperluan kepulangan.
Saksi menyatakan dirinya tidak pernah meminta uang tersebut atas kemauan sendiri.
Ia juga mengatakan tidak mengetahui alasan sebenarnya di balik permintaan uang tersebut.
Anak Korban Mulai Curiga
Kesaksian lain datang dari Agus Pranoto, orang yang mengaku sebagai teman dekat Kusnadi.
Agus mengatakan mengenal Lisa sejak 2023. Sebelum Kusnadi dibawa ke Semarang, Agus menyebut dirinya tinggal bersama Kusnadi di Apartemen Sheraton.
Menurut Agus, saat itu Lisa pernah mengatakan kepada dirinya bahwa Kusnadi diajak pergi berkeliling Indonesia.
Agus mengaku mulai curiga ketika dirinya dan Albert Felix Pranoto terpisah dari Kusnadi.
Ia menyebut Lisa tidak pernah memberitahukan bahwa Kusnadi berada di apartemen bersama Jaya, Lisa, Naily dan Agus.
Agus juga menyebut Lisa pernah membawa sejumlah perhiasan dari rumah di Jalan Jagiran.
Sementara itu, keluarga disebut beberapa kali menanyakan keberadaan Kusnadi kepada Lisa. Namun informasi mengenai keberadaan Kusnadi tidak kunjung diberikan.
Agus akhirnya melaporkan hilangnya Kusnadi kepada pihak kepolisian.
Pesan Suara Minta Rp500 Juta
Saksi lain, Suyanti, juga memberikan keterangan mengenai pesan suara yang diterima keluarga.
Menurut Suyanti, pada sekitar Mei 2026 dirinya menerima pesan WhatsApp yang disebut berasal dari Kusnadi.
Pesan suara tersebut berisi permintaan agar dikirim uang sekitar Rp500 juta atau sejumlah uang yang tersedia ke rekening milik Kusnadi.
Namun ketika keluarga mencoba menghubungi melalui telepon maupun pesan, komunikasi tidak dapat dilakukan seperti biasanya.
Karena merasa curiga, keluarga tidak langsung mengirimkan uang.
Pesan kembali dikirim agar uang segera ditransfer. Setelah menerima pesan yang dinilai mencurigakan tersebut, keluarga kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut kemudian berujung pada ditemukannya Kusnadi di Apartemen Educity.
Kuasa Hukum Pertanyakan Peran Naily
Dalam pemeriksaan, kuasa hukum terdakwa juga menggali secara khusus peran Naily selama Kusnadi berada di apartemen.
Saksi menerangkan Naily berperan memberikan makanan dan membuka pintu kamar.
Namun setelah itu, pintu kembali dikunci.
Kusnadi mengaku merasa terkekang karena berada dalam kamar yang tidak dapat ditinggalkannya secara bebas.
Dalam persidangan, saksi juga menyatakan tidak bersedia memaafkan terdakwa.
Ia menyebut Naily tidak pernah meminta maaf kepadanya.
Kusnadi juga menegaskan bahwa dirinya menyayangkan keterlibatan Naily dalam rangkaian peristiwa yang menurut keterangannya membuat dirinya tidak dapat berkomunikasi secara bebas dengan keluarga.
Keterangan para saksi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan saksi akan diuji bersama alat bukti dan keterangan pihak lain dalam persidangan sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.





