Hukum

Rp700 Juta, 3 Dokter, Ijazah Dicungkil dan 10 KTP Kosong: Rantai Joki UTBK Terbuka di PN Surabaya

FT: 12 terdakwa perkara dugaan joki UTBK 2026 saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

SURABAYA LintasHukrim.Com– Dugaan praktik joki UTBK-SNBT 2026 yang dibongkar Polrestabes Surabaya ternyata tidak berhenti pada seorang joki yang masuk ke ruang ujian.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengurai dugaan rantai yang disebut melibatkan uang Rp700 juta, sejumlah pihak dari berbagai latar belakang, termasuk tiga terdakwa yang berprofesi sebagai dokter.

Rantai itu disebut bermula dari keinginan memasukkan seorang calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang melalui jalan yang disebut dalam dakwaan sebagai “jalur belakang”.

Dari sana, perkara bergerak ke pencarian joki.

Kemudian merambat ke pengumpulan data pribadi, pengiriman ijazah asli, dugaan penggantian foto, pemesanan stempel sekolah, hingga pencarian 10 keping blangko KTP elektronik kosong.

Semua itu, menurut konstruksi dakwaan jaksa, dipersiapkan untuk satu tujuan: membuat orang lain dapat tampil sebagai peserta asli dalam UTBK-SNBT.

Enam terdakwa dalam perkara utama adalah Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, dan drg. Moh. Ikhwanuddin, S.Kg.

Tiga di antaranya merupakan dokter, yakni Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, dan drg. Moh. Ikhwanuddin.

Menurut dakwaan, perkara berawal ketika Ronny Zulkarnain ingin memasukkan anaknya, Handika Rismana El Royyan, ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Sekitar November 2025, Ronny disebut menemui drg. Moh. Ikhwanuddin di Sumenep.

Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, muncul pertanyaan apakah Handika dapat masuk Fakultas Kedokteran melalui “jalur belakang”.

Jawaban yang disebut dalam dakwaan membuka rangkaian panjang perkara ini.

Jaksa menyebut terdapat pembicaraan mengenai sejumlah kampus dan biaya.

Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya disebut bernilai Rp800 juta, sedangkan Universitas Negeri Malang disebut Rp700 juta.

Pilihan kemudian disebut jatuh kepada Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Uang muka sebesar Rp300 juta disebut kemudian ditransfer.

Setelah itu, menurut dakwaan, dokumen calon mahasiswa mulai dikumpulkan.

KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, foto, transkrip nilai hingga ijazah disebut menjadi bagian dari dokumen yang diperlukan.

Dakwaan kemudian menguraikan bagaimana rencana tersebut diduga bergerak dari sekadar pembicaraan menjadi persiapan teknis.

Darmawan Prasetyo disebut berkomunikasi dengan Bayu Priagung Hamengku Wicaksono mengenai akses masuk Fakultas Kedokteran UM melalui UTBK-SNBT tanpa Handika mengikuti ujian sendiri.

Nilai yang disebut disepakati mencapai Rp275 juta.

Bayu kemudian disebut meneruskan pencarian joki kepada I Komang Parama Panditha Putra.

Nilai yang disebut disepakati antara keduanya sebesar Rp200 juta.

Nama Nehemia Raphael Susanto kemudian muncul sebagai orang yang menurut dakwaan dipersiapkan untuk menggantikan Handika saat ujian.

Namun, untuk membuat pergantian tersebut tidak mudah terdeteksi, jaksa menduga diperlukan lebih dari sekadar seorang joki.

Identitas peserta juga harus disiapkan.

Foto Joki Masuk ke Data Peserta

Pada 17 Februari 2026, data Handika disebut dikirim kepada I Komang.

Data tersebut kemudian digunakan dalam proses pendaftaran UTBK-SNBT melalui portal SNPMB.

Tetapi ada satu persoalan.

Data peserta menggunakan identitas Handika, sedangkan foto yang disebut digunakan adalah foto Nehemia.

Nomor peserta kemudian tercatat dan lokasi ujian ditetapkan di Universitas Negeri Surabaya Kampus 2 Lidah.

Program studi yang dipilih tetap S1 Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Dengan konstruksi tersebut, menurut jaksa, identitas peserta asli tetap digunakan, sementara orang yang dipersiapkan untuk mengikuti ujian adalah orang lain.

Ijazah Asli Mulai Berpindah

Persiapan kemudian bergerak ke dokumen fisik.

Pada 14 April 2026, menurut dakwaan Fiki Prasetyo dalam berkas terpisah, ijazah asli milik Handika disebut dikirim oleh Darmawan Prasetyo kepada I Komang melalui layanan Gosend.

Ijazah tersebut kemudian berada di tangan Komang.

Di titik inilah nama Fiki Prasetyo bin Vintani Sugianto masuk dalam rangkaian perkara.

Menurut dakwaan, Komang meminta Fiki memesan stempel SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep untuk keperluan ijazah asli dan stempel legalisasi.

Pemesanan dilakukan di kawasan Rolag, Surabaya, dengan biaya sekitar Rp400 ribu.

Namun tugas Fiki, menurut jaksa, tidak berhenti pada pemesanan stempel.

Setelah stempel selesai dibuat, Fiki didakwa membantu Komang dan Praditya Irgy Fahrezi mengubah foto pada ijazah.

Foto asli Handika disebut dicungkil dari ijazah.

Kemudian, posisi stempel yang sebelumnya berada di atas foto diduga disesuaikan agar foto pengganti dapat ditempel pada posisi yang sama.

Foto Nehemia disebut kemudian dipasang.

Menurut dakwaan, perubahan itu dilakukan agar dokumen tetap terlihat seperti ijazah asli milik Handika.

Setelah selesai, ijazah tersebut disebut diserahkan kepada Praditya.

Bagi jaksa, perubahan tersebut diduga menjadi bagian penting dari persiapan agar Nehemia dapat menggunakan identitas Handika ketika mengikuti UTBK.

10 Blangko KTP-el Dicari

Jika ijazah menjadi salah satu dokumen yang diduga dimanipulasi, maka perkara ini juga menyentuh dokumen kependudukan.

Dalam berkas perkara terpisah, JPU Estik Dilla mengungkap dugaan transaksi 10 keping blangko KTP elektronik kosong.

Perkara tersebut menjerat lima terdakwa, yakni Budi Wahjono bin Sumadi, Sugeng Purnomo bin Mukti (alm), Syamsul Arif, S.H., Indra Taufiqi Rochmad, dan Choyr Mukhlasin Candra Sakti.

Menurut dakwaan, permintaan 10 keping blangko itu bermula dari Komang yang disebut menghubungi Budi Wahjono.

Budi kemudian disebut meneruskan permintaan tersebut kepada Sugeng.

Pada 15 April 2026, Sugeng disebut menghubungi Indra untuk mencari blangko KTP elektronik tanpa identitas.

Indra kemudian disebut menghubungi Choyr, yang dalam dakwaan disebut bekerja sebagai staf bagian pelayanan KTP di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Sepuluh blangko disebut tersedia.

Harga awalnya disebut Rp50 ribu per keping.

Sugeng kemudian didakwa mentransfer Rp600 ribu kepada Indra.

Blangko tersebut disebut diambil di sebuah warung di depan Perumahan Apsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

Sehari kemudian, 16 April 2026, Budi disebut mengatur pertemuan antara Sugeng dan Komang di rumahnya di kawasan Royal Residence, Wiyung, Surabaya.

Sugeng tidak disebut datang sendiri.

Ia didakwa meminta Syamsul membawa 10 keping blangko sekaligus melakukan negosiasi.

Harga kemudian disebut naik menjadi Rp1,4 juta untuk 10 keping.

Uang tersebut, menurut dakwaan, diterima Syamsul.

Jaksa juga menguraikan pembagian keuntungan.

Syamsul disebut memperoleh Rp200 ribu, Sugeng Rp600 ribu, Indra Rp100 ribu, sedangkan Choyr disebut memperoleh Rp500 ribu.

Namun sekali lagi, blangko tersebut menurut dakwaan bukan tujuan akhir.

Blangko Masuk ke Rangkaian Identitas Joki

Setelah diterima Komang, 10 keping blangko KTP elektronik tersebut disebut diserahkan kepada Fiki Prasetyo dan Praditya Irgy Fahrezi untuk dilakukan pencetakan identitas.

Dalam konstruksi perkara yang dibacakan jaksa, identitas Handika disebut dicetak dengan foto Nehemia.

Dengan demikian, perkara 10 blangko KTP-el dan perkara utama joki UTBK disebut memiliki titik temu.

Satu perkara menguraikan dugaan bagaimana blangko kosong diperoleh dan diperjualbelikan.

Perkara lainnya menguraikan dugaan bagaimana identitas peserta kemudian digunakan untuk kepentingan joki.

21 April 2026: Skenario Masuk Ruang Ujian

Semua persiapan tersebut kemudian mengarah pada 21 April 2026.

Menurut dakwaan, Nehemia datang ke Kampus 2 Universitas Negeri Surabaya untuk mengikuti UTBK-SNBT.

Ia disebut membawa dokumen atas nama Handika.

Namun proses verifikasi memunculkan kejanggalan.

KTP yang dibawa disebut tidak terdeteksi saat dilakukan pemeriksaan menggunakan NFC.

Panitia kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekolah asal Handika disebut dihubungi untuk memperoleh dokumen pembanding.

Saat dokumen dibandingkan, foto pada ijazah yang dibawa disebut berbeda dengan foto pada ijazah asli.

Kecurigaan terhadap dugaan penggunaan identitas orang lain pun menguat.

Pemeriksaan kemudian disebut menemukan sejumlah KTP di kendaraan yang digunakan Nehemia. Dokumen tersebut disebut menggunakan data Handika, tetapi foto Nehemia.

Skenario yang menurut dakwaan dipersiapkan berbulan-bulan akhirnya terbuka di lokasi ujian.

Dari Pengungkapan Polrestabes ke Meja Hijau

Kejanggalan saat UTBK itulah yang kemudian berkembang menjadi pengungkapan oleh Polrestabes Surabaya.

Polisi menemukan dugaan penggunaan joki sekaligus sejumlah perangkat dan material yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen identitas.

Pengembangan penyidikan kemudian membuka dugaan praktik yang lebih luas.

Polrestabes Surabaya sebelumnya menyebut dugaan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026 dan membantu sejumlah calon mahasiswa melalui berbagai jalur penerimaan.

Kini, sebagian rangkaian tersebut telah sampai ke meja hijau.

Pembacaan dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati menjadi pintu masuk untuk menguji bagaimana sebuah keinginan masuk Fakultas Kedokteran diduga berkembang menjadi transaksi ratusan juta rupiah, pencarian joki, manipulasi dokumen, pengadaan blangko KTP-el hingga dugaan pergantian peserta di ruang ujian.

Dari tangan dokter yang disebut terlibat dalam mata rantai awal, dokumen pendidikan kemudian berpindah.

Dari dokumen itu muncul dugaan penggantian foto.

Dari kebutuhan identitas, muncul dugaan pencarian 10 blangko KTP-el kosong.

Dan pada 21 April 2026, rangkaian tersebut diduga berujung pada hadirnya orang lain di ruang ujian menggunakan identitas peserta asli.

Meski konstruksi perkara yang dibacakan JPU menggambarkan rangkaian yang saling terhubung, seluruhnya masih berada pada tahap pembuktian.

Dakwaan merupakan versi penuntutan dan belum menjadi putusan pengadilan.

Fiki Prasetyo, enam terdakwa dalam perkara utama, maupun lima terdakwa perkara blangko KTP-el tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan, mengajukan keberatan, menghadirkan saksi dan bukti, serta menyampaikan pembelaan.

Majelis hakim nantinya yang akan menilai apakah bukti-bukti di persidangan benar-benar mampu membuktikan peran masing-masing terdakwa.

Sebab pertanyaan terbesar dalam perkara ini bukan hanya siapa yang masuk ke ruang ujian sebagai joki.

Tetapi siapa yang merancangnya, siapa yang menggerakkan rantainya, siapa yang menyiapkan identitas, dan sejauh mana masing-masing terdakwa mengetahui tujuan akhir dari dokumen yang mereka tangani.

Semua jawaban itu kini diuji di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita Lainnya

Back to top button