Hukum

Layanan Threesome Rp3 Juta via MiChat, Dua Perempuan Bekasi Jadi Terdakwa

FT: Dua terdakwa usai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Didakwa Tawarkan Prostitusi Online

 

SURABAYA I LintasHukrim  — Dua perempuan asal Bekasi, KA (20) dan RR (32), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa menawarkan jasa prostitusi secara daring melalui aplikasi MiChat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono menjelaskan, keduanya saling mengenal sebagai sesama pekerja seks komersial (PSK) di Bekasi.

Menurut dakwaan, pada 1 Mei 2026, KA dan RR membuat akun MiChat dengan nama “VIONNA”. Akun tersebut digunakan untuk menawarkan layanan seksual berbayar.

Keduanya kemudian dihubungi seorang pria bernama Arief Sanjaya. Dari komunikasi yang berlanjut melalui WhatsApp, disepakati tarif sebesar Rp3 juta.

Pada 9 Mei 2026, kedua terdakwa berangkat dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api. Sehari kemudian, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari, Kendangsari, Surabaya.

“Pada Senin (11/5) sekitar pukul 19.00 WIB, Arief mendatangi kamar 801 dan menyerahkan uang Rp3 juta kepada RR,” ujar JPU Wanto dalam persidangan.

Uang tersebut kemudian dibagi oleh kedua terdakwa, masing-masing sebesar Rp1,5 juta.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penangkapan. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan alat kontrasepsi.

Sementara Arief Sanjaya, yang disebut sebagai pemesan, tidak dijerat pidana dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, KA dan RR didakwa melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Pornografi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut kini bergulir di PN Surabaya dan proses persidangan masih berlangsung.

Berita Lainnya

Back to top button