Tendy Soewadji & Supriyanto — Korupsi Proyek Banjir Pacitan, Divonis Penjara

FT: Terdakwa Tendy Soewadji,Ir. H. Supriyanto, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
SURABAYA | Lintas Hukrim – Perkara korupsi proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Kabupaten Pacitan berujung pada vonis penjara bagi dua terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, dengan hakim anggota Ibnu Abas Ali dan Athoillah, menyatakan Tendy Soewadji, S.Pi., MM dan Ir. H. Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tendy merupakan Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama (WPU) Jawa Timur yang bertindak sebagai konsultan pengawas. Sementara Supriyanto menjabat Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK) Banyuwangi, perusahaan pelaksana proyek.
Dalam sidang di Ruang Candra, Jumat (14/8/2026), Tendy dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dibebani uang pengganti Rp388.540.800. Namun kewajiban tersebut dinyatakan telah lunas karena sebelumnya Tendy menitipkan Rp566.810.000 kepada Kejaksaan Negeri Pacitan.
Dari uang tersebut, Rp388.540.800 digunakan untuk membayar uang pengganti. Sisanya dikembalikan kepada Tendy sehingga kewajiban uang penggantinya dinyatakan nihil.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pacitan yang meminta Tendy dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp566.810.000.
Sementara Supriyanto divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis juga mewajibkan Supriyanto membayar uang pengganti sebesar Rp875.288.091. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Supriyanto harus menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis Supriyanto juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp875.288.091.
Baik Tendy maupun Supriyanto menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Jejak Penyimpangan di Proyek Rp9,52 Miliar
Perkara ini bermula dari proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya yang dikerjakan PT CAPK Banyuwangi berdasarkan kontrak Nomor PB.02.01/SP-I/III/2021/01 tertanggal 3 Maret 2021.
Nilai realisasi kontrak mencapai Rp9,52 miliar, dengan sumber anggaran berasal dari APBN Tahun Anggaran 2021. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 240 hari kalender, mulai 3 Maret hingga 9 November 2021.
Untuk pengawasan, pemerintah menggunakan jasa PT WPU Cabang Jawa Timur berdasarkan perjanjian tertanggal 15 Maret 2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp890,4 juta.
Persoalan muncul ketika pembayaran pekerjaan telah dilakukan 100 persen.
Dalam proses penyidikan, Kejari Pacitan menemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan teknis di lapangan. Sejumlah pekerjaan disebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Di sisi pengawasan, sejumlah tenaga ahli dan tenaga pendukung disebut tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya. Namun pembayaran jasa konsultansi kepada PT WPU tetap dilakukan penuh berdasarkan laporan progres pekerjaan.
Pembayaran tersebut juga disebut dilakukan tanpa addendum terkait perubahan personel tenaga ahli maupun tenaga pendukung.
Rangkaian persoalan itu kemudian dihitung menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.442.098.091,54.
Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp566,8 juta berkaitan dengan pekerjaan supervisi yang menjadi tanggung jawab Tendy.
Tendy sebelumnya telah mengembalikan dan menitipkan uang Rp566.810.000 kepada Kejari Pacitan pada 21 Mei 2026.
Sementara bagian kerugian yang dibebankan kepada Supriyanto mencapai sekitar Rp875,2 juta, yang kemudian menjadi dasar kewajiban uang pengganti dalam putusan.
Perkara ini memperlihatkan bagaimana pembayaran proyek yang telah mencapai 100 persen tidak serta-merta menutup persoalan hukum. Ketidaksesuaian antara pekerjaan di atas dokumen dan kondisi pelaksanaan di lapangan justru menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.
Kini, kedua terdakwa telah menerima putusan pengadilan. Namun karena keduanya masih menyatakan pikir-pikir, perkara tersebut belum sepenuhnya memasuki tahap akhir.





