Hukum

Wildanun Mukhalladun dan Jejak Uang Rp1,45 Miliar dari Bantuan Rumah Sumenep

Ft : Terdakwa Wildanun Mukhalladun saat usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

 

Lintas Hukrim | Sumenep – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) semestinya menjadi jalan keluar bagi warga berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang lebih layak. Di Kabupaten Sumenep, program itu justru berujung di meja hijau.

Senin, 17 Agustus 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Wildanun Mukhalladun, S.E., Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

Majelis hakim menyatakan Wildanun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Ia dijatuhi pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Bila hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,459 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Wildanun.

Bila hartanya tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Dalam surat dakwaan, jaksa menggambarkan pola yang lebih panjang dari sekadar penerimaan uang.

Wildanun disebut menjalankan perannya sebagai TFL bersama Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten BSPS, Amin Arif Santoso selaku TFL, serta Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah yang diproses dalam perkara terpisah.

Peristiwa yang didakwakan berlangsung antara Mei 2024 hingga Februari 2025.

Jaksa menduga terjadi pemungutan atau pemotongan dana BSPS melalui usaha dagang atau toko bangunan. Mekanisme itu menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara.

Dalam dakwaan alternatif kedua, Wildanun disebut memperoleh keuntungan Rp1,459 miliar.

Angka itu kemudian menjadi dasar uang pengganti yang dibebankan majelis hakim.

Jejak perkara tidak hanya muncul dari keterangan orang-orang yang terlibat. Sejumlah dokumen turut masuk dalam daftar barang bukti.

Di antaranya 18 bundel nota kosong Toko Mutiara Dalam Lumpur, Sapeken, Sumenep. Ada pula lima lembar nota pembelian dari distributor bahan bangunan atas nama Kiki.

Tiga buku tulis juga disita. Isinya berupa catatan keuangan dan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS.

Bagi penyidik dan jaksa, barang-barang tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian mengenai bagaimana dana bantuan dikelola di lapangan.

Program yang dirancang untuk membantu warga itu akhirnya meninggalkan jejak transaksi yang justru mengantarkan para pelaksananya ke pengadilan.

BSPS Kabupaten Sumenep 2024 memiliki pagu sekitar Rp109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan.

Dalam penyelidikan perkara secara keseluruhan, dugaan penyimpangan program tersebut dikaitkan dengan kerugian negara sekitar Rp26,87 miliar. Angka kerugian itu sebelumnya juga muncul dalam proses persidangan terdakwa lain.

Perkara ini menyeret lima nama: Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah.

Risky, yang bertindak sebagai Koordinator Kabupaten BSPS, sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dibebani uang pengganti Rp6,187 miliar. Amin Arif Santoso dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti sekitar Rp2,254 miliar.

Dengan putusan Wildanun, rangkaian perkara terhadap pelaksana program tersebut semakin memperlihatkan pola dugaan penyimpangan yang sedang dibongkar aparat penegak hukum.

Perkara BSPS Sumenep menyisakan pertanyaan yang lebih besar: bagaimana bantuan yang ditujukan kepada masyarakat miskin dapat berubah menjadi sumber keuntungan bagi pihak yang seharusnya memastikan bantuan sampai kepada penerima?

Pemerintah perlu memperketat verifikasi penerima, memastikan pembelian material dilakukan secara transparan, membuka akses pengaduan bagi penerima bantuan, serta memperkuat pengawasan independen terhadap fasilitator dan toko bangunan yang terlibat.

Bantuan rumah bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Setiap rupiah yang dipotong dari hak warga miskin bukan hanya mengurangi kualitas rumah yang dibangun, tetapi juga merusak tujuan program pemerintah.

Vonis Wildanun bukan akhir dari persoalan. Ia menjadi satu bagian dari rangkaian perkara BSPS Sumenep yang memperlihatkan bagaimana aliran dana, nota, dan hubungan antar-pelaksana perlu terus ditelusuri agar bantuan negara benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

Berita Lainnya

Back to top button