Hukum

Perkara Dugaan Korupsi KONI Malang, H. Rosyidin dan Bintal Yudana Didakwa Rugikan Negara Rp542 Juta

FT: H. Rosyidin dan Bintal Yudana, terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Malang, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) Surabaya.

 

Surabaya I Lintas Hukrim. Com – [ 12/8/26]  Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang kembali mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dokumen pertanggungjawaban.

Perkara ini menyeret H. Rosyidin, Ketua KONI Kabupaten Malang periode 2020–2024, serta Bintal Yudana, Bendahara Umum KONI. Keduanya didakwa dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rosyidin dan Bintal diduga membuat pertanggungjawaban fiktif berupa kuitansi dan tanda terima, termasuk dugaan mark-up pembayaran serta kegiatan fiktif.

Perbuatan yang didakwakan tersebut disebut terjadi pada Maret 2022 hingga Desember 2023 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp542.303.432.

Namun, keterangan sejumlah saksi di persidangan justru memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi sebenarnya.

Salah satunya terkait dokumen penginapan.

Ahmad Nurul, pengelola Wisda Rengganis, membenarkan kontingen Kabupaten Malang pernah menginap ketika Porprov di Situbondo.

Menurut Ahmad, pihak KONI sebelumnya melakukan survei. Untuk pemesanan lebih dari lima kamar, pihak penginapan memberikan diskon 5 persen.

Nilai transaksi kotor yang diperlihatkan di persidangan mencapai Rp33,75 juta. Setelah diskon sekitar Rp1,68 juta, nilai yang diterima penginapan menjadi Rp32.062.500.

Ahmad memastikan angka setelah diskon tersebut tercatat dalam pembukuan penginapan dan tercantum dalam invoice yang dikeluarkan Wisda Rengganis.

Namun, jaksa kemudian membandingkannya dengan kuitansi yang digunakan dalam pertanggungjawaban KONI.

Nilai dalam kuitansi disebut menggunakan angka sebelum diskon. Sementara pihak penginapan menyatakan pembayaran yang diterima adalah nilai setelah potongan.

Persidangan kemudian mengarah pada dokumen penginapan di Hotel Rembangan, Kabupaten Jember.

Farah Asmi, Kepala UPT Destinasi Wisata Terpadu Rembangan, mengatakan hotel tersebut berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Hotel Rembangan memiliki 44 kamar. Menurut Farah, setiap pembayaran penginapan dibuatkan invoice komputer yang mencantumkan jumlah kamar dan biaya serta dilengkapi stempel.

Ketika jaksa memperlihatkan kuitansi senilai Rp18 juta yang disebut sebagai pembayaran kontingen Kabupaten Malang, Farah membantahnya.

Ia menyatakan Hotel Rembangan tidak menerima pembayaran tersebut.

Farah juga mengatakan kuitansi yang diperlihatkan bukan dokumen yang dikeluarkan pihak hotel. Stempel pada kuitansi tersebut juga disebut berbeda.

Nama Hari Prayitno turut tercantum dalam salah satu dokumen.

Hari yang berkaitan dengan cabang olahraga balap sepeda menyatakan tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut. Ia juga menegaskan tanda tangan dalam dokumen bukan miliknya.

Keterangan mengenai tanda tangan kembali muncul dalam dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan bola voli.

Niran, salah satu saksi dari cabang olahraga bola voli, menyebut tanda tangan atas nama Ahmad Satia dalam kuitansi bukan tanda tangan Ahmad.

Niran mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Ahmad Satia.

Menurut Niran, Ahmad menyatakan tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut.

Sementara itu, saksi Ali dari cabang olahraga futsal mengakui menerima uang Rp17,5 juta dari KONI.

Namun, menurut Ali, uang tersebut bukan digunakan untuk membayar penginapan.

Ali mengatakan penginapan di Hasanah Guest House diberikan secara gratis karena pemiliknya merupakan Ketua Futsal.

Dana Rp17,5 juta tersebut, kata Ali, digunakan untuk kebutuhan tim.

Keterangan para saksi itu kemudian menjadi perhatian pihak pembela Bintal Yudana.

Seusai persidangan, kuasa hukum Bintal, Bagas Dwi Wicaksono, S.H., menyatakan pihaknya menemukan persoalan pada sejumlah dokumen pertanggungjawaban atau SPJ yang diajukan dalam persidangan.

Menurut Bagas, ada beberapa SPJ yang menurut pihaknya tidak diakui, baik menyangkut besaran biaya yang dikeluarkan para cabang olahraga maupun tanda tangan dalam dokumen pertanggungjawaban.

“Besaran SPJ penginapan yang diterima oleh owner penginapan itu tadi, SPJ-nya berapa, dan ada beberapa tanda tangan yang dipalsukan,” kata Bagas seusai persidangan.

Bagas menegaskan tanda tangan yang dipersoalkan tersebut bukan tanda tangan kliennya, Bintal Yudana.

Menurut dia, terdapat dokumen yang mengatasnamakan Bintal, tetapi tanda tangannya diduga bukan dibuat oleh Bintal.

“Bukan tanda tangan Pak Bintal, tapi mengatasnamakan Pak Bintal,” ujarnya.

Bagas mengatakan pihaknya akan membuktikan persoalan tersebut dalam persidangan berikutnya.

Ia juga menyebut pihaknya telah mengambil langkah hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang muncul dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut.

“Kami pun sudah bertindak secara hukum yaitu dengan melaporkan pemalsuan tanda tangan,” kata Bagas.

Ketika ditanya apakah seluruh tanda tangan dalam dokumen dipersoalkan, Bagas mengatakan tidak semuanya.

“Sebagian diakui, sebagian tidak diakui,” ujarnya.

Bagas juga menegaskan pihaknya tidak menyatakan seluruh SPJ fiktif.

Menurut dia, ada beberapa SPJ yang dipersoalkan, terutama mengenai besaran pengeluaran dan tanda tangan pertanggungjawaban yang disebut mengatasnamakan kliennya.

“Namun tidak semua,” katanya.

Ia juga menyebut sejumlah saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut lebih banyak berhubungan langsung dengan Imam, salah satu bendahara KONI, bukan dengan Bintal.

Menurut Bagas, terdapat tiga bendahara di KONI Kabupaten Malang dan yang dinilai intens menangani urusan tersebut adalah Imam dan Bintal.

Pernyataan kuasa hukum itu menjadi versi pembelaan yang akan diuji dalam persidangan berikutnya.

Di sisi lain, dakwaan jaksa tetap menyebut Bintal bersama Rosyidin diduga membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up pembayaran dan kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara Rp542,3 juta.

Benar atau tidaknya dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.

Bintal maupun Rosyidin juga tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (gondrong)

 

Berita Lainnya

Back to top button