Jaksa Tuntut TFL BSPS Wildanun Mukhalladun 4 Tahun Penjara, Diduga Raup Rp1,459 Miliar dari Modus Potong Dana BSPS

FT: terdakwa saat usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR ) Surabaya.
LintasHukrim.Com – SURABAYA, aksa Penuntut Umum (JPU) Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., menuntut Wildanun Mukhalladun, S.E., Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, dengan pidana 4 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program bantuan rumah swadaya.
Dalam sidang perkara Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/7/2026), jaksa menyatakan Wildanun terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 80 hari.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp1.459.000.000. Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, Wildanun diduga bersama-sama melakukan pemotongan dana BSPS yang berlangsung sejak Mei 2024 hingga Februari 2025 di sejumlah desa di Kabupaten Sumenep. Modus yang digunakan, menurut jaksa, adalah melakukan pemungutan atau pemotongan dana bantuan melalui toko bangunan atau penyedia material program BSPS.
Jaksa mendalilkan, dari rangkaian perbuatan tersebut Wildanun memperoleh keuntungan sebesar Rp1,459 miliar, sementara pihak lain juga disebut ikut menikmati aliran dana yang kini menjadi objek pembuktian di persidangan.
Untuk di ketahui dalam perkara ini, Wildanun tidak didakwa seorang diri. Jaksa menyebut dugaan tindak pidana dilakukan bersama sejumlah pihak yang diproses dalam berkas perkara terpisah, yakni:
Risky Pratama, Koordinator Kabupaten Program BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Amin Arif Santoso, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep.
Heri Wahyudi.
Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T., Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep sekaligus anggota Tim Verifikasi BSPS Tahun 2024.
Menurut surat dakwaan, praktik tersebut diduga dilakukan melalui jaringan pelaksana program dan toko bangunan yang menjadi penyalur material bantuan. Penyidik menyita puluhan jenis barang bukti, di antaranya ratusan buku tabungan penerima BSPS, formulir transaksi BNI, nota toko bangunan, buku catatan aliran dana, stempel kepala desa dan toko bangunan, perangkat penyimpanan data elektronik, hingga dokumen administrasi program.
Salah satu barang bukti yang tercantum dalam tuntutan ialah bukti transfer senilai Rp100 juta kepada seorang anggota dewan atas nama Mulyadi, selain berbagai catatan yang diduga berkaitan dengan aliran dana program BSPS.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., dengan hakim anggota Athoillah, S.H. dan Ibnu Abas Ali, S.H., M.H.
Hingga kini perkara masih dalam proses persidangan. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya para terdakwa akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.(Gondrong)





