Korban Laka Kecewa, Klaim Jasa Raharja Terbentur Persyaratan Ketat, Pertanyakan Manfaat SWDKLLJ

Sidoarjo, LintasHukrim.Com – Sejumlah masyarakat mempertanyakan manfaat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dipungut bersamaan dengan pengurusan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, korban kecelakaan lalu lintas mengaku kesulitan mengakses santunan Jasa Raharja karena terbentur persyaratan administrasi dan pelaporan yang dinilai rumit.
Keluhan tersebut muncul setelah kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Waru, Kecamatan Waru, Sidoarjo, tepatnya di depan bekas Supermarket Giant, pada Jumat malam, 29 Mei 2026.
Kecelakaan itu melibatkan empat perempuan yang berboncengan di dua kendaraan berbeda. Beruntung tidak ada korban jiwa dan seluruh pihak hanya mengalami luka ringan.
Salah satu sepeda motor dikendarai dua siswi SMA asal Surabaya, Anggita dan Gisel, yang saat itu dalam perjalanan pulang usai mencari tempat kos untuk keperluan magang. Sementara kendaraan lainnya dikendarai seorang ibu berinisial DW bersama putrinya, FLD.
Setelah mendapatkan perawatan di RS Usada, Taman, Sidoarjo, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun keluarga Anggita akhirnya menanggung seluruh biaya pengobatan yang mencapai sekitar Rp5 juta.
Ayah Anggita, Mujito, warga Kenjeran, Surabaya, mengaku sempat berharap biaya pengobatan anaknya dapat terbantu melalui santunan Jasa Raharja. Namun harapan tersebut pupus setelah mengetahui adanya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh laporan kecelakaan sebagai dasar pengajuan klaim.
“Saya berharap bisa mendapat penggantian biaya rumah sakit karena uang berobat terpaksa pinjam tetangga. Kalau persyaratannya seperti itu jelas memberatkan masyarakat. Lalu apa gunanya bayar Jasa Raharja setiap tahun di Samsat,” ujar Mujito.
Menurutnya, salah satu kendala utama adalah ketentuan pelaporan kecelakaan yang dianggap terlambat. Dalam kondisi tersebut, pemohon diwajibkan menghadirkan dua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti, melengkapi dokumen kendaraan, menghadirkan minimal dua saksi yang melihat kejadian, hingga menjalani survei bersama petugas kepolisian dan Jasa Raharja.
Adapun persyaratan penerbitan laporan kecelakaan lalu lintas yang terlambat antara lain:
Menghadirkan kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti.
Melampirkan SIM dan STNK.
Menghadirkan minimal dua orang saksi yang melihat langsung kejadian.
Dilakukan survei oleh tim terpadu yang terdiri dari petugas Polri dan Jasa Raharja.
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, permohonan penjaminan tidak dapat diproses.
Mujito menilai ketentuan tersebut sulit dipenuhi masyarakat, terutama bagi korban kecelakaan yang memilih penyelesaian secara kekeluargaan dan baru mengetahui prosedur pengajuan santunan setelah beberapa hari kejadian.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Iwan Saktiadi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp sejak Senin (8/6/2026), meski pesan telah diterima.
Pihak Jasa Raharja Jawa Timur juga belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat mengenai persyaratan pengajuan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.





