Janji Untung 4 Persen Berujung Penjara, Dina Marisa Divonis dalam Kasus Investasi Impor Rp5,6 Miliar

FT: terdakwa dina marisa seusai persidangan di pengadilan negeri surabaya.
Surabaya, LintasHukrim.Com – Harapan memperoleh keuntungan dari bisnis impor justru berujung kerugian miliaran rupiah bagi satu keluarga di Surabaya. Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis kepada Dina Marisa Tanamal yang terbukti melakukan penipuan dalam kerja sama usaha impor dengan nilai modal mencapai Rp5,6 miliar.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (17/6/2026), majelis hakim yang dipimpin S. Pujiono menyatakan Dina Marisa Tanamal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siska Christina yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan penjara berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini bermula ketika Dina menawarkan kerja sama bisnis impor kepada Yustin Natalia Kadarusman dan keluarganya pada pertengahan 2024. Saat itu terdakwa mengaku melanjutkan usaha ekspedisi impor milik keluarganya dan mengklaim telah memiliki sejumlah pelanggan besar.
Untuk meyakinkan calon investor, Dina menunjukkan bukti pengiriman barang dan percakapan dengan pihak yang disebut sebagai pelanggan. Ia juga menjanjikan keuntungan antara 3 hingga 4 persen dari modal yang disetorkan dalam jangka waktu sekitar satu bulan.
Tawaran tersebut membuat Yustin Natalia Kadarusman bersama tiga anggota keluarganya tertarik menanamkan modal. Selama periode Agustus hingga November 2024, dana yang disetorkan secara bertahap mencapai Rp5.617.075.000.
Rinciannya, Yustin menyetor Rp4,836 miliar, Jeffrey Cahyadi Kadarusman Rp500 juta, Christoper Cahyadi Kadarusman Rp185,175 juta, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman Rp94,95 juta.
Dalam persidangan terungkap, proyek impor yang ditawarkan ternyata tidak pernah ada. Dana miliaran rupiah yang diterima terdakwa justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada sejumlah pihak serta menutup kewajiban usaha lainnya.
Untuk menjaga kepercayaan para korban, Dina sempat mengirimkan uang secara bertahap yang disebut sebagai keuntungan usaha dengan total sekitar Rp446 juta. Belakangan diketahui pembayaran tersebut bukan berasal dari keuntungan proyek impor sebagaimana yang dijanjikan.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah melakukan pengecekan langsung ke perusahaan ekspedisi yang disebut terdakwa. Hasilnya, tidak ditemukan proyek impor atas nama para korban maupun keterlibatan terdakwa sebagai bagian dari perusahaan tersebut.
Saat korban meminta pengembalian modal, terdakwa disebut berulang kali memberikan alasan bahwa dana telah diputar ke proyek lain. Sejumlah bilyet giro yang diberikan sebagai jaminan pembayaran juga ditolak oleh bank saat hendak dicairkan.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 miliar. Majelis hakim kemudian menyatakan unsur penipuan telah terbukti dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.





