Hukum

Tangis Nenek Elina di Sidang: Saya Diangkat dan Dibuang ke Jalan

Ft: sebelah kiri nenek elina, sebelah kanan samuel tengah yasin cs.

 

Surabaya, LintasHukrim.Com – Sidang perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah yang menjerat terdakwa Samuel Ardi dan M. Yasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda pemeriksaan saksi, korban Elina Wijajanti (80) hadir langsung memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Di ruang sidang, nenek Elina tampak tegar saat menceritakan peristiwa pengosongan rumah yang dialaminya. Namun suaranya bergetar ketika mengingat saat dirinya dipaksa keluar dari rumah yang selama ini ditempatinya.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pujiono dan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Widnyana, Elina mengaku dirinya diangkat oleh enam orang dan dikeluarkan dari rumah meski menolak untuk pergi.

“Iya, ada (dipaksa keluar). Saya diangkat, enam orang yang angkat,” ujar Elina saat memberikan kesaksian.

Perempuan lanjut usia itu mengaku sempat melakukan perlawanan karena tidak bersedia meninggalkan rumah tersebut. Namun upayanya tidak berhasil lantaran sejumlah orang tetap membawanya keluar dan meletakkannya di jalan.

“Saya tidak mau keluar rumah. Saya sempat melawan,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, Elina mengaku mengalami luka di bagian mulut dan merasakan sakit di seluruh tubuhnya.

“Saya diangkat. Luka di mulut, badan sakit semua,” tuturnya.

Dalam keterangannya, Elina juga menegaskan rumah yang menjadi objek perkara tidak pernah dijual kepada siapa pun. Menurutnya, rumah tersebut merupakan milik kakaknya, Elisa Irawati.

“Tidak pernah dijual kepada siapa pun. Rumah itu dibangun untuk ditempati, bukan dijual,” ucapnya.

Tak hanya kehilangan tempat tinggal, Elina mengaku berbagai barang berharga miliknya ikut hilang setelah pengosongan dan pembongkaran rumah terjadi. Barang-barang tersebut antara lain uang, pakaian, dokumen penting, sertifikat rumah dan tanah, hingga perabotan rumah tangga.

“(Yang hilang) uang, baju, dokumen, sertifikat rumah dan tanah punya saudara saya, semua diambil,” katanya.

Selain itu, Elina menyebut terdapat delapan dokumen pertanahan yang ikut hilang, termasuk sertifikat dan letter C. Dua unit sepeda motor yang berada di lokasi juga disebut tidak diketahui keberadaannya.

Menurut pengakuannya, seluruh dokumen tersebut sebelumnya disimpan di dalam lemari rumah. Namun setelah dirinya dipaksa keluar, ia tidak lagi dapat masuk untuk mengambil barang-barang miliknya.

Sidang perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah tersebut akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Berita Lainnya

Back to top button