Hukum

Kepala Gudang Diduga Jadi Otak Peredaran Makanan Kedaluwarsa, Tanggal Expired Disulap Jadi Baru

Surabaya, Lintashukrim.Com–( 225/5/26) Fathol Rasyid Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Adi Purwoko, mantan kepala gudang produk Cimory di kawasan pergudangan Gedangan, Sidoarjo, karena diduga menjual ribuan produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang seharusnya dimusnahkan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Adi disebut menjual barang-barang retur yang telah kedaluwarsa kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawati dengan harga murah. Produk tersebut kemudian diduga diubah tanggal kedaluwarsanya sebelum dijual kembali ke masyarakat.

Jaksa mengungkapkan, produk yang telah melewati masa edar itu dibeli dengan harga sekitar Rp700 per kemasan untuk minuman Cimory dan Rp300 per batang untuk Cimory Stick. Setelah itu barang dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat.

Modus yang digunakan adalah menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan thinner, kemudian mencetak ulang tanggal baru memakai printer inkjet agar seolah-olah produk masih layak konsumsi.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Gubeng Kertajaya, Surabaya, yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus tempat pemalsuan label kedaluwarsa. Dari lokasi tersebut ditemukan ribuan produk berbagai merek, mulai dari Cimory Yogurt Bites, Yogurt Stick, Yogurt Squeeze, Eatmilk, Indomie, sosis Kanzler hingga bumbu instan, sebagian dalam kondisi tanggal kedaluwarsa telah diubah atau bahkan dihilangkan.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke rumah lain di Pagesangan Asri, Surabaya. Di lokasi itu polisi kembali menemukan puluhan ribu produk makanan dan minuman yang diduga berasal dari barang kedaluwarsa, termasuk lebih dari 17 ribu Cimory Yogurt Stick, ribuan Yogurt Bites, Teh Kotak, dan minuman Iso Plus.

Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah rumah kos Adi Purwoko di kawasan Pagesangan Timur, Surabaya. Di sana ditemukan ribuan produk Cimory yang telah habis masa berlakunya dan siap didistribusikan kepada pembeli.

Menurut jaksa, berdasarkan prosedur perusahaan, seluruh barang retur yang sudah kedaluwarsa seharusnya diserahkan kepada pihak pengelola limbah untuk dimusnahkan. Namun terdakwa diduga tidak menjalankan prosedur tersebut dan justru menjual produk-produk tersebut demi memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, Adi Purwoko didakwa secara alternatif dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Jaksa menilai terdakwa telah memperdagangkan dan mengedarkan pangan kedaluwarsa yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.

Berita Lainnya

Back to top button