Istri Dipukul, Diseret, dan Diancam Pisau, Pecatan TNI Diseret Ke Meja Hijau

Surabaya, LintasHukrim.Com– Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Bambang Abrianto bin Tamami, seorang pecatan TNI, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini, Bambang didakwa menganiaya istrinya sendiri, Yully Setyowati, S.M., hingga menodongkan senjata air gun ke arah wajah korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Bambang melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam persidangan, Yully Setyowati hadir sebagai saksi korban bersama anaknya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal, Yully mengungkapkan detik-detik mencekam saat dirinya menjadi korban amukan sang suami.
“Saya dipukuli di kepala dan muka. Saat saya lari dan terjatuh, saya diseret masuk ke rumah, lalu diancam pakai pisau dapur sampai lutut saya terluka. Terdakwa juga sempat menembakkan pistolnya,” ungkap Yully di ruang sidang, Selasa (19/5/2026).
Menurut Yully, kekerasan bukan kali pertama terjadi. Sejak menikah pada tahun 2022, ia mengaku kerap menjadi korban KDRT dan kini sedang menjalani proses perceraian.
“Sejak menikah tahun 2022, saya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini kami sedang proses cerai,” ujarnya.
Kesaksian Yully diperkuat oleh anaknya yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
“Iya, saya melihat kejadian itu, Yang Mulia,” kata sang anak.
Dalam persidangan, hakim juga menanyakan latar belakang terdakwa. Yully menjelaskan bahwa Bambang sebelumnya merupakan anggota TNI, namun diberhentikan setelah muncul laporan dari seorang perempuan yang mengaku dihamili oleh terdakwa.
“Awalnya terdakwa anggota TNI. Kemudian ada laporan seorang wanita yang dihamili terdakwa, lalu diproses dan diberhentikan,” jelas Yully.
JPU Suparlan menyebut perkara ini masih berpotensi berkembang, terutama terkait kepemilikan senjata air gun yang digunakan terdakwa untuk mengancam korban.
Berdasarkan surat dakwaan, insiden KDRT itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah pasangan tersebut di kawasan Grand Pakuwon, Cluster Gladstone JC01-079, Surabaya.
Peristiwa bermula ketika korban memeriksa telepon genggam terdakwa dan menemukan pesan di aplikasi TikTok yang diduga telah dihapus. Temuan itu memicu pertengkaran hebat.
Terdakwa sempat pulang ke rumah orang tuanya di Blitar untuk meredakan emosi. Namun percekcokan terus berlanjut melalui komunikasi hingga Bambang kembali ke Surabaya.
Sesampainya di rumah, terdakwa diduga mendobrak pintu, mengejar korban, menendang hingga jatuh, lalu menekan tulang rusuk korban dengan lutut sambil menampar wajahnya berkali-kali.
Tak berhenti di situ, terdakwa menyeret korban ke dapur, mengambil pisau, dan mengarahkannya ke leher korban. Saat korban melawan, pisau justru melukai paha kanan korban.
Terdakwa kemudian membawa korban ke ruang tamu dan kembali menampar serta mendorongnya hingga jatuh.
Puncaknya, Bambang mengambil air gun dan menembakkannya ke arah wajah korban. Namun tembakan meleset dan mengenai sofa karena korban berhasil menghindar.
Keributan tersebut akhirnya diketahui petugas keamanan setempat yang datang untuk melerai. Tak lama kemudian, anggota Polrestabes Surabaya tiba di lokasi dan membawa kedua pihak untuk menjalani proses hukum.
Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya menunjukkan korban mengalami luka lecet di kepala, wajah, dada, tangan, dan kaki; luka memar akibat benturan benda tumpul; serta luka sayat pada kaki akibat benda tajam.
Meski luka-luka tersebut tidak menghalangi korban beraktivitas, jaksa menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Atas perbuatannya, Bambang Abrianto terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada istrinya. Namun proses hukum tetap berlanjut di PN Surabaya.





