Tak Diberi Nafkah Lahir dan Batin, Ninik: Saya Dua Kali Coba Bunuh Diri

Surabaya, LintasHukrim.Com – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan penelantaran yang menjerat Pujo Wisojaya Angin Dahono kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/5/2026). Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi korban yang merupakan istri terdakwa, Ninik Nur Faridah.
Di hadapan majelis hakim, Ninik mengungkapkan kondisi psikologisnya yang memburuk sejak rumah tangganya diterpa konflik akibat dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan berinisial YE yang disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga.
“Saya pernah berusaha bunuh diri pada tahun 2025. Sampai sekarang saya masih merasa ingin bunuh diri. Sudah dua kali saya melakukan percobaan bunuh diri,” ujar Ninik dengan suara bergetar di ruang sidang.
Menurut korban, meskipun tidak pernah mengalami kekerasan fisik, ia kerap mendapatkan bentakan dan perlakuan kasar secara verbal dari terdakwa setelah menemukan foto-foto yang diduga menunjukkan hubungan khusus antara Pujo dan perempuan lain.
“Sejak saya menemukan foto itu, saya selalu dibentak dan dia sering marah-marah kepada saya,” ungkapnya.
Korban juga mengaku pernah berusaha memperbaiki hubungan rumah tangga. Namun, terdakwa justru mensyaratkan agar dirinya meminta maaf kepada pihak ketiga jika ingin kembali hidup bersama.
“Ketika saya ingin baikan, dia bilang saya harus minta maaf kepada pihak ketiga kalau ingin kembali dengannya,” tutur korban.
Dalam persidangan, Ninik juga mengungkap ancaman yang pernah diucapkan terdakwa.
“Dia bilang, siapa yang menunjukkan foto itu akan saya bunuh, walaupun saya harus mendekam seumur hidup, saya tidak peduli,” kata Ninik menirukan ucapan terdakwa.
Korban menyebut dirinya kemudian digugat cerai oleh Pujo pada Agustus 2025. Sejak saat itu, terdakwa disebut tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin.
“Tidak ada nafkah lahir dan batin dari terdakwa kepada saya,” tegasnya.
Saat diberi kesempatan menanggapi, kuasa hukum terdakwa menanyakan apakah selama pernikahan sejak 2014 mereka dikaruniai anak. “Tidak,” jawab saksi korban.
Sementara itu, terdakwa Pujo Wisojaya Angin Dahono membantah sebagian keterangan korban. Menurutnya, justru korban tidak menunjukkan niat untuk memperbaiki hubungan.
“Saksi tidak ada niat memperbaiki hubungan, malah nongkrong di depan kos,” ujar terdakwa.
Ketika majelis hakim menanyakan soal foto-foto yang ditemukan korban, Pujo mengakui hal tersebut. “Iya, Yang Mulia,” jawab terdakwa singkat.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Edi Budianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut rumah tangga Pujo dan Ninik mulai retak sejak Agustus 2024. Konflik dipicu dugaan hubungan terdakwa dengan perempuan lain yang diperkuat dengan percakapan, video call, dan unggahan media sosial.
Selain itu, terdakwa disebut meninggalkan rumah pada November 2024, memutus komunikasi, dan tidak lagi memberikan nafkah kepada istrinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik di RS Bhayangkara Surabaya, korban mengalami stres berat, kecemasan tinggi, hingga depresi ekstrem yang memengaruhi aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, Pujo didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam perkara ini, terdakwa tidak menjalani penahanan badan selama proses persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.





