Hukum

Oknum Pengacara Dimas Aryo Basuki Didakwa Ancam Ketua RW, Minta Rp15 Juta untuk Takedown Berita

Surabaya , LintasHukrim.Com– Seorang advokat asal Sidoarjo, Dimas Aryo Basuki, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa mengancam Ketua RW 02 Embong Kaliasin, Rahardian Budi Prasetyo, serta meminta uang Rp15 juta dengan dalih untuk menghapus sejumlah pemberitaan negatif di media online.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa memanfaatkan profesinya sebagai pengacara sekaligus koordinator media untuk menekan korban. Dimas diduga menggunakan ancaman secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp agar korban menyerahkan uang.

Menurut jaksa, perkara ini bermula pada Agustus 2025 saat Rahardian menggelar kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI di kawasan Joko Dolog, Surabaya. Dalam kegiatan itu, korban berkenalan dengan Dimas melalui seorang tokoh seni.

Terdakwa kemudian diminta membantu menagih sponsor dan mendampingi pelaksanaan kegiatan. Setelah sekitar dua minggu bekerja, Dimas meminta honor sebesar Rp2 juta.

Namun karena kondisi keuangan panitia belum mencukupi, Rahardian hanya mentransfer Rp500 ribu sebagai pembayaran awal.

Jaksa menyebut pembayaran yang belum lunas itu memicu kemarahan terdakwa. Dimas disebut mengancam akan memviralkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan korban jika sisa honor tidak segera dibayarkan.

Tak lama kemudian, sejumlah media online memuat berita yang menuding Rahardian melakukan pungli. Pemberitaan itu menimbulkan keresahan di lingkungan Kelurahan Embong Kaliasin dan mencoreng nama baik korban.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pada 26 Agustus 2025 digelar mediasi di kantor Kelurahan Embong Kaliasin yang dipimpin Lurah Sunardi. Dalam pertemuan itu, Rahardian melunasi kekurangan honor sebesar Rp1,5 juta, sehingga total pembayaran kepada terdakwa menjadi Rp2 juta.

Meski honor telah dibayar penuh, persoalan tidak berhenti.

Pada hari yang sama, Rahardian diminta menemui Dimas di Burger King Taman Apsari, Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa bersama sejumlah orang yang disebut berasal dari media menawarkan jasa “perbaikan citra” dan penghapusan berita negatif.

Korban diminta menyediakan uang sebesar Rp15 juta sebagai biaya iklan dan takedown berita.

Karena merasa tertekan dan takut, Rahardian sempat menyatakan kesanggupan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ia tidak pernah menyerahkan uang tersebut.

Menurut dakwaan, tekanan terhadap korban terus berlanjut.

Pada 20 September 2025, Dimas bersama beberapa orang mendatangi rumah Rahardian di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.

Jaksa menyebut terdakwa berteriak dan mengancam bahwa kaki korban akan “dilubangi”.

Merasa ketakutan, Rahardian segera meninggalkan rumah menggunakan mobil. Setelah korban pergi, rombongan disebut kembali mendatangi rumah dan diduga merusak sepeda motor Honda PCX milik korban.

Agar situasi tidak semakin memanas, istri korban, Illya Ayu Atika Sari, mentransfer uang sebesar Rp2,3 juta ke rekening terdakwa agar rombongan segera meninggalkan rumah.

Namun ancaman disebut belum berhenti.

Pada 21 September 2025, Dimas diduga mengirim sejumlah pesan WhatsApp yang berisi ancaman kekerasan terhadap Rahardian dan istrinya.

Jaksa menyatakan pesan-pesan tersebut bertujuan memaksa korban agar menyerahkan uang Rp15 juta sebagaimana yang sebelumnya diminta.

Akibat rangkaian tindakan tersebut, korban mengaku mengalami ketakutan, kecemasan, dan kekhawatiran akan keselamatan dirinya maupun keluarganya.

Atas perbuatannya, Dimas Aryo Basuki didakwa secara alternatif dengan Pasal 45 ayat (8) huruf a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE, serta Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaksa menilai modus yang digunakan terdakwa adalah memanfaatkan hubungan kerja untuk memperoleh honor, mengancam mempublikasikan berita negatif, menawarkan jasa penghapusan berita dan perbaikan citra, menuntut pembayaran Rp15 juta, mengirim ancaman melalui WhatsApp, serta mendatangi rumah korban bersama sejumlah orang untuk memberikan tekanan secara langsung.

Berita Lainnya

Back to top button