Hukum

​Manipulasi Sistem SAP dan PO Fiktif, Supervisor PT Istana Surya Perkasa Abraham Santoso Divonis 3 Tahun Penjara

SURABAYA LintasHukrim.Com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun terhadap Abraham Santoso, mantan Creative Support Supervisor PT Istana Surya Perkasa. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

​Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 28 April 2026, Ketua Majelis Hakim Dr. Nurmaningsih Amriani Menyatakan  bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abraham Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Suparno dalam amar putusannya.

​Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada persidangan Kamis, 30 April.

​Kasus ini bermula ketika Abraham, yang bekerja sejak 2018, memanfaatkan jabatannya sebagai koordinator tim produksi kemasan untuk mengajukan dua vendor baru, yakni Cetakanku Krian dan Gloria Print. Ia meyakinkan direktur perusahaan, Viktor Mulyadi, bahwa harga dari vendor tersebut lebih murah.

​Namun, alih-alih melakukan pemesanan resmi, terdakwa justru menjalankan aksi manipulatif:

​Pemesanan Fiktif: Terdakwa membuat Purchase Order (PO) fiktif serta memalsukan surat jalan dan invoice.

​Rekening Penampung: Uang pembayaran dari perusahaan dikirim ke rekening atas nama A. Frida Fitriani dan Bobby Sanjaya, yang kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi terdakwa.

​Rekayasa Digital: Terdakwa mengakses sistem SAP (System Application and Product) milik perusahaan untuk mengubah data agar jumlah barang yang masuk terlihat sesuai dengan uang yang dikeluarkan, guna menghindari kecurigaan saat audit sistem.

​Aksi ini terendus pada Juli 2024 saat jabatan terdakwa dialihkan kepada saksi Faisal. Hasil audit internal menemukan selisih stok barang yang sangat besar di gudang. Berdasarkan bukti persidangan, terdapat setidaknya 19 transaksi PO fiktif dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Juni 2024.

​Total kerugian yang diderita PT Istana Surya Perkasa mencapai Rp792.412.375 (Tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus dua belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).

​Tim Kuasa Hukum PT Istana Surya Perkasa dari Totus Tuus Law Firm, Ignasius Yohanes Suku Sega, S.H. dan Romanus Boli Rebon, S.H., mengapresiasi langkah hukum yang diambil Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan hingga putusan pengadilan ini. Mereka menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perusahaan atas pengkhianatan kepercayaan yang dilakukan oleh oknum karyawan.

​Atas putusan tersebut, terdakwa Abraham Santoso diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan.

Berita Lainnya

Back to top button