Hukum

Pakai Dana Pajak Demi Operasional Perusahaan, Terdakwa Siap Tanggung Jawab

SURABAYA, LintaaHukrim.Com– Sidang perkara dugaan penyalahgunaan dana pembayaran pajak dengan terdakwa Diah Agustin kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/4). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, terungkap bahwa dana yang seharusnya disetorkan untuk pajak terpakai guna menutupi kebutuhan operasional perusahaan yang mendesak.

​Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Arif, memberikan penjelasan rinci terkait aliran dana yang dipersoalkan. Menurutnya, kliennya tidak berniat menggelapkan dana, melainkan terjebak dalam situasi skala prioritas keuangan perusahaan.

​“Dari keterangan terdakwa, uang yang seharusnya diploting untuk pembayaran pajak saat itu tidak bisa dibayarkan langsung. Ada beberapa divisi di perusahaan yang membutuhkan dana lebih mendesak untuk operasional,” ujar Arif kepada awak media.

Sebagai Finance Manager, Arif menyebut kliennya seringkali harus mengambil keputusan cepat di tengah lalu lintas transaksi perusahaan yang tinggi. Dalam satu hari, transaksi bisa terjadi berkali-kali sehingga pihak keuangan mendahulukan kebutuhan yang sifatnya urgent.

​“Kadang harus mendahulukan pembayaran barang, reimburse vendor, atau kebutuhan divisi lain agar roda perusahaan tetap berjalan. Pembayaran pajak kemudian dilakukan setelahnya dengan cara dicicil,” jelasnya lagi.

​Pola pembayaran yang menumpuk inilah yang kemudian memicu selisih angka dan berujung pada persoalan hukum. Arif juga mengklarifikasi bahwa mundurnya Diah Agustin dari perusahaan bukan karena melarikan diri dari masalah, melainkan karena kondisi perusahaan yang sudah tidak sehat secara manajemen.

Pihak terdakwa mengaku telah menunjukkan itikad baik sejak awal melalui tawaran Restorative Justice (RJ). Terdakwa bahkan berniat mengembalikan dana sekitar Rp298 juta. Namun, upaya damai tersebut kandas karena permintaan pihak pelapor yang dinilai tidak masuk akal.

​“Kami sudah menawarkan RJ, tapi pelapor justru meminta nilai yang sangat besar, naik sampai 300 persen. Kami menilai ada dugaan pemerasan dengan menggunakan sarana pidana di sini,” tegas Arif.

​Dalam persidangan, tim hukum juga melampirkan bukti pembayaran sebesar Rp132 juta yang telah diverifikasi. Arif menyayangkan pemeriksaan penyidik yang dianggap hanya fokus pada tanggal tertentu saat pembayaran belum dilakukan, tanpa melihat adanya cicilan pembayaran di tanggal-tanggal berikutnya.

Menutup keterangannya, Arif berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim dapat melihat kasus ini secara objektif, terutama dengan mempertimbangkan semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif.

​“Arah pemidanaan saat ini bukan sekadar menghukum, tapi juga pemulihan kerugian. Kami harap faktor objektif dan itikad baik terdakwa dipertimbangkan agar putusan nanti adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Back to top button