Eksepsi Ditolak, Sidang Anak Pengusaha Fak-Fak Berlanjut ke Tahap Pembuktian

SURABAYA ,LintasHukrim.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Calvin Milano Wijaya dalam perkara dugaan penganiayaan. Dengan putusan sela ini, perkara dipastikan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian pada persidangan berikutnya.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Yaldi Sema, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim namun sudah bersiap membongkar fakta di balik kasus ini. Yaldi menengarai adanya itikad tidak baik dari pihak korban yang diduga memanfaatkan kliennya.
Salah satu poin krusial yang akan diuji di persidangan adalah permintaan uang damai yang nilainya dianggap tidak masuk akal.
”Permintaan terakhir itu Rp250 juta saat mediasi setelah somasi. Kemudian turun menjadi Rp150 juta saat proses di kepolisian. Ini kami nilai tidak sebanding dan mengarah pada dugaan pemerasan,” tegas Yaldi usai persidangan, Rabu (29/4/2026).
Pihak kuasa hukum juga mengkritik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai hanya menyudutkan terdakwa. Yaldi menyebut bahwa kondisi di lapangan menunjukkan baik korban maupun terdakwa sama-sama dalam pengaruh alkohol saat cekcok terjadi.
Kondisi Miras: Dakwaan hanya menyoroti terdakwa yang mabuk, padahal saksi menyebut keduanya mengonsumsi alkohol.
Pemicu Cekcok: Peristiwa pemukulan dipicu oleh perselisihan dua arah, di mana korban juga sempat hendak memukul namun dilerai sekuriti.
Bukti Video: Tim hukum meminta majelis hakim membuka rekaman video kejadian untuk melihat fakta secara utuh.
Dalam kesempatan tersebut, Yaldi juga meluruskan kabar mengenai identitas kliennya. Ia membantah bahwa Calvin adalah anak pengusaha Surabaya bernama Hanny Wijaya.
”Bukan. Terdakwa adalah anak pengusaha di Fak-Fak, Irian. Beliau kuliah di Malang dan saat ini sedang menempuh sekolah pilot di Surabaya,” jelasnya.
Di sisi lain, JPU Galih Riana dari Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa poin mengenai permintaan uang Rp250 juta tidak tercantum dalam surat dakwaan. Terkait peluang Restorative Justice (RJ) bagi terdakwa, Galih menegaskan hal tersebut tidak memungkinkan.
”Tidak bisa (RJ), karena kejadiannya berlangsung di Tempat Hiburan Malam (THM),” tandas Galih.
Pihak terdakwa berencana menghadirkan empat saksi kunci pada sidang mendatang, yakni korban, dua petugas keamanan, dan seorang rekan yang berada di lokasi. Jika indikasi pemerasan terbukti di persidangan, kuasa hukum mengancam akan melakukan laporan balik.





