Tuntut Kepastian Hukum, PT Unicomindo Desak PN Surabaya Eksekusi Kewajiban Pemkot Rp104,2 Miliar

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Kasus sengketa panjang antara PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Java Lawyers International, PT Unicomindo resmi melayangkan permohonan eksekusi putusan pengadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk menagih kewajiban Pemkot Surabaya sebesar Rp104.241.354.128 atas perkara wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Desak Pertemuan dan Eksekusi
Dalam surat resmi Nomor 07/LFJI/LJV/IV/2026, kuasa hukum pemohon, Robert Simangunsong, meminta Ketua PN Surabaya untuk memfasilitasi pemanggilan kedua belah pihak. Tujuannya tegas: segera melaksanakan putusan hukum yang sudah tertunda sekian lama.
”Permohonan ini kami ajukan agar Ketua PN Surabaya berkenan memanggil Pemohon dan Termohon guna pelaksanaan putusan pengadilan,” tulis Robert dalam surat tersebut.
Putusan Hukum Sudah Final
Robert menegaskan bahwa secara hukum, posisi Pemkot Surabaya sudah tidak memiliki celah untuk menghindar. Hal ini merujuk pada:
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (2021): Yang secara resmi menolak permohonan Pemkot Surabaya.
Penetapan Eksekusi (24 Juni 2025): Dengan nomor perkara 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby.
”Tidak ada lagi perlawanan yang bisa dilakukan oleh Pemkot. PK sudah ditolak sejak 2021. Kami memohon Ketua PN Surabaya segera memanggil Wali Kota dan memerintahkan pelaksanaan putusan,” tegas Robert Simangunsong.
Akar Masalah Sejak 1989
Sengketa ini merupakan warisan persoalan dari era Wali Kota Poernomo Kasidi pada tahun 1989 terkait proyek pengadaan alat pengolah sampah. Pembayaran investasi termin ke-15 dan ke-16 sempat ditangguhkan oleh Pemkot akibat adanya isu penggelembungan harga (mark-up).
Namun, proses hukum di berbagai tingkatan hingga Mahkamah Agung menyatakan PT Unicomindo Perdana berhak atas ganti rugi tersebut. Angka Rp104,2 miliar yang ditagihkan mencakup:
Pokok investasi.
Bunga keterlambatan.
Penyesuaian kurs mata uang.
Potensi keuntungan yang hilang.
Peran Kejaksaan dan DPRD
Selain mendesak pengadilan, Robert juga meminta Kejaksaan—selaku Jaksa Pengacara Negara—untuk turut mendorong Pemkot Surabaya agar patuh terhadap supremasi hukum.
Sebelumnya, persoalan ini juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April lalu. Meski demikian, belum ada langkah konkret dari pihak eksekutif untuk melakukan pelunasan.
”Semua pihak harus menaati putusan pengadilan. Tidak ada alasan bagi institusi pemerintah untuk menunda kewajiban ini,” pungkas Robert.
Kini, pihak PT Unicomindo menunggu tindak lanjut dari Ketua PN Surabaya untuk melakukan pemanggilan resmi kepada Wali Kota Surabaya dalam waktu dekat.





