SENGKETA PANAS! Pemkot Surabaya Tak Kunjung Bayar Rp 104 Miliar ke PT Unicomindo, Alasan LO Hingga Terseret ke Ranah Politik

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Aroma sengketa proyek pembakaran sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana kian menyengat. Meski putusan hukum telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), tagihan jumbo senilai Rp 104 Miliar hingga kini masih belum dicairkan.
Dalih Legal Opinion (LO) hingga alasan mesin yang belum diperbaiki menjadi pemicu adu argumen panas dalam rapat dengar pendapat (Hearing) di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4).
Dalam pertemuan tersebut, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Reviendra Putra, yang merupakan Jaksa aktif penugasan Kejati, berkilah bahwa perkara ini merupakan persoalan wanprestasi. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap LO Kejaksaan agar tidak menjadi temuan kerugian negara.
Namun, pernyataan ini langsung dihantam protes keras oleh Kuasa Hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong. Robert membongkar “drama” penundaan pembayaran yang dilakukan Pemkot sejak level Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).
”Waktu Kasasi saya minta bayar, alasannya tunggu PK. Sekarang setelah PK selesai dan berkekuatan hukum tetap, muncul alasan lain lagi. Ini seolah-olah putusan pengadilan dimentahkan oleh LO!” tegas Robert dengan nada tinggi.
Ketua Komisi B, Mohamad Faridz Afif, menyarankan agar Pemkot segera meminta LO baru dari Kejati Jatim serta meminta pendapat langsung dari KPK. Langkah ini dinilai krusial agar pembayaran nantinya tidak menjerat pejabat Pemkot ke ranah pidana korupsi.
Tak hanya soal hukum, kasus ini kini resmi menyeret kepentingan politik. Baktiono, politisi senior PDIP, menegaskan bahwa proses pembayaran harus melalui persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya.
”Ini sudah masuk ranah politik. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan Bambang DH, untuk mengurai benang kusut ini,” ujar Baktiono.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, S. Pujiono, mengklarifikasi simpang siur mengenai status eksekusi. Pujiono membenarkan bahwa PN telah melayangkan Aanmaning (Teguran) sebanyak empat kali sepanjang Juli hingga Desember 2025.

”Meskipun Wali Kota tidak hadir secara fisik, perwakilan staf Pemkot hadir dalam pertemuan dengan Ketua PN. Terkait pencoretan daftar eksekusi, itu hanya masalah administratif karena batas waktu 30 hari terlampaui. Jika pemohon mengajukan kembali, daftar eksekusi langsung dibuka,” jelasnya, Kamis (16/4).
Pujiono juga menepis isu miring yang menyebutkan proyek kanopi di PN Surabaya merupakan hibah “pelicin” dari Pemkot Surabaya untuk meredam perkara ini.
Dengan rencana pemanggilan instansi penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) serta para tokoh kunci di masa lalu, publik kini menunggu apakah Pemkot Surabaya akan patuh pada putusan pengadilan ataukah tagihan Rp 104 miliar ini akan terus terkatung-katung di labirin birokrasi dan opini hukum.




