Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Permadi Diduga Rusak Rumah Warga di Rungkut

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menuntut terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono dengan pidana 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/4/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan bangunan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Perkara ini bermula dari sengketa batas tanah antara terdakwa dan korban Uswatun Hasanah di kawasan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Meski sempat dimediasi di kelurahan, persoalan tersebut tidak menemukan titik temu dan disarankan diselesaikan melalui jalur hukum.
Namun, pada Agustus 2024, terdakwa justru memerintahkan pembongkaran sebagian bangunan yang diklaim berada di atas lahannya. Pekerjaan dilakukan oleh sejumlah tukang dengan upah Rp20 juta.
Tak berhenti di situ, pada Januari 2025, terdakwa kembali melanjutkan pembongkaran dengan menyewa alat berat berupa ekskavator. Pembongkaran berlangsung selama beberapa hari dan menyebabkan kerusakan pada rumah korban serta beberapa bangunan milik warga sekitar.
Akibat perbuatan tersebut, rumah milik korban tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp800 juta.
Jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sengaja dan melawan hukum, sehingga layak dijatuhi hukuman pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.





