Ditangkap dengan 2 Timbangan dan Sabu, Abdul Rahman Wahid Dituntut 4 Tahun Berujung Vonis 3 Tahun

Reporter : Achmat Mudzakir
TF : Terdakwa Abdul Rahman Wahid saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya
Surabaya LintasHukrim,Com – Kasus peredaran narkotika yang menjerat Abdul Rahman Wahid bin H. Sulaiman akhirnya berujung vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa yang sebelumnya ditangkap polisi dengan barang bukti sabu serta dua timbangan elektrik itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irlina pada Rabu, 11 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rahman Wahid dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” demikian amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H. yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 miliar subsider kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 25 Februari 2026, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penangkapan di Rumah Kos
Kasus ini bermula pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jatisari 1 No. 4-A, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kamar yang ditempati terdakwa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat masing-masing 3,188 gram, 2,008 gram, 1,004 gram, dan 0,050 gram.
Selain itu petugas juga menemukan pecahan pil ekstasi warna hijau biru seberat 0,088 gram, dua buah timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, sekrop dari sedotan, tas hitam serta satu unit telepon genggam Oppo Reno 5 yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkap dalam Persidangan
Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya, di mana jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa memperoleh sabu dari seseorang bernama Imam yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terdakwa diketahui membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp750 ribu per gram, kemudian kembali membeli 15 gram sabu dari orang yang sama dengan total pembayaran sekitar Rp11.250.000.
Selain itu, terdakwa juga mendapatkan pil ekstasi dari seseorang bernama Matul yang juga berstatus DPO.
Sebagian sabu tersebut kemudian dijual kembali oleh terdakwa kepada beberapa rekannya, di antaranya Minong, Kapor, Rere dan Vian dengan harga sekitar Rp750 ribu per gram.
Sementara sebagian ekstasi dipecah dan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
Barang Bukti Dimusnahkan
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti berupa sabu, ekstasi, dua timbangan elektrik, plastik klip, sekrop, tas hingga telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih marak terjadi di lingkungan permukiman kota, sehingga aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.





