Hukum & Kriminal

Yanuar Luckyanto, Sales Kaos Kaki PT. Konta Jaya Sakti Didakwa Gelapkan Dana Rp 329 Juta

Surabaya,LintasHukrim- Terdakwa Yanuar Luckyanto, mantan Sales Area Jawa Timur di PT. Konta Jaya Sakti, menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tanilolo, SH
Senin (14/4/25) Ruang Garuda 1 Yanuar diduga telah menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan tidak menyetorkan uang hasil penagihan sebesar Rp 329.779.000.

Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi alas kaki, termasuk kaos kaki, sandal, dan sepatu merk Connec dan Cavu, mempercayakan tugas penjualan dan penagihan kepada terdakwa. Namun, antara April 2022 hingga Agustus 2023, sebagian hasil penagihan dari toko-toko rekanan tidak disetorkan kepada perusahaan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dakwaan juga mengungkap bahwa terdakwa membuat tanda terima (TT) palsu untuk menutupi tindakannya, dengan melaporkan seolah-olah toko belum membayar. Padahal, toko-toko tersebut telah menunjukkan bukti pembayaran berupa nota asli kepada manajemen saat dilakukan audit internal.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berita Lainnya

Back to top button