Hukum

Yuyun Hermawan Direktur PT Best Prima Energy Didakwa Kirim 57 Kontainer Batubara Ilegal ke Surabaya

Surabaya, – Sidang perkara dugaan penyelundupan dan pemanfaatan batubara ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini, terdakwa Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energy, didakwa menampung dan menjual batubara tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam surat dakwaan jaksa, Yuyun disebut membeli batubara dari sejumlah penambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin lainnya. Total batubara yang dibeli mencapai 1.140 ton, dikemas dalam 57 kontainer, dan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut.

Pembelian dilakukan dari empat penambang, masing-masing Kapten Arfan, Fadilah, Agus Rinawati, dan Rusli, dengan total pembayaran mencapai ratusan juta rupiah. Untuk mengelabui pengawasan, terdakwa meminta bantuan Chairil Almutari dan Indra Jaya Permana dari PT Mutiara Merdeka Jaya untuk membuat dokumen seolah-olah batubara tersebut berasal dari tambang legal yang memiliki izin resmi.

Dokumen yang dipalsukan antara lain surat keterangan asal barang, surat keterangan pengiriman barang, laporan hasil verifikasi (LHV), hingga bukti pembayaran royalti. Semua dokumen itu diterbitkan menggunakan nama PT Mutiara Merdeka Jaya, perusahaan yang memiliki izin operasional tambang di Kutai Kartanegara.

Jaksa menyebut, terdakwa Yuyun membayar biaya penerbitan dokumen tersebut sebesar Rp210 juta, termasuk royalti dan laporan verifikasi. Seluruh batubara kemudian diangkut menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2 Juli 2025.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur turut serta melakukan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Kasus ini turut menyeret dua nama lain, Chairil Almutari dan Indra Jaya Permana, yang masing-masing berkas perkaranya disidangkan terpisah. Mereka diduga berperan dalam penerbitan dokumen fiktif dan memfasilitasi pengiriman batubara ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, Yuyun Hermawan dijerat dengan Pasal 161A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan

 

Berita Lainnya

Back to top button