Yuyun Hermawan Didakwa Otaki Pengiriman 57 Kontainer Batubara Ilegal dari Kalimantan Timur ke Surabaya

SURABAYA, LintasHukrim-[3/12/25] Persidangan kasus penyelundupan 57 kontainer batubara ilegal dari Kalimantan Timur ke Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (3/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energy (BPE), disebut sebagai pengendali utama pengiriman batubara tanpa izin tersebut, bersama rekannya Chairil Almutari.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, Yuyun dinyatakan membeli batubara dari sejumlah penambang tanpa izin di kawasan Lampek, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Batubara total 1.140 ton itu kemudian dikemas dalam 57 kontainer untuk dikirim dan dijual di Surabaya.
Pembelian batubara dilakukan Yuyun dari berbagai sumber yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, maupun izin lain yang disyaratkan undang-undang. Antara lain:
• Dari Kapten AY (Kodam Balikpapan): 10 kontainer
• Dari Fadilah (koordinasi Letkol Purn HI): 16 kontainer
• Dari Agus Rinawati: 10 kontainer
• Dari Rusli: 21 kontainer
Karena tidak memiliki dokumen legal untuk pengangkutan, Yuyun kemudian meminta bantuan Chairil Almutari untuk mencarikan perusahaan tambang yang memiliki perizinan sah. Chairil lalu menghubungkannya dengan Indra Jaya Permana, Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya. Perusahaan inilah yang kemudian menerbitkan dokumen seolah-olah batubara tersebut berasal dari tambang legal.
Dokumen yang dibuat antara lain Surat Keterangan Asal Barang, Surat Keterangan Pengiriman Barang, Faktur Bukti Pembayaran Royalti, hingga Laporan Hasil Verifikasi (LHV). Penggunaan dokumen PT Mutiara Merdeka Jaya disepakati dengan tarif Rp3.150.000 per kontainer.
Batubara ilegal itu kemudian diangkut menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Saksi dari Meratus Bongkar Celah Pengawasan
Dalam sidang, JPU menghadirkan saksi Yulia, Kepala Cabang PT Meratus Line Balikpapan. Di hadapan majelis hakim, Yulia membenarkan bahwa PT BPE memang menjadi pengguna jasa pengiriman Meratus.
“Benar, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada pengiriman,” ujar Yulia.
Yulia menyebut tidak ada perjanjian tertulis antara PT BPE dan Meratus. Menurutnya, pemesanan pengiriman kontainer cukup dilakukan melalui booking tanpa persyaratan tambahan. Ia juga mengakui bahwa pihak Meratus tidak memiliki mekanisme verifikasi faktual atas legalitas dokumen tambang yang diajukan pelanggan.
“Dasarnya hanya dokumen yang diberikan ke KSOP. Dari dokumen itu lalu dimuat. Kami tidak punya proses verifikasi,” tegas Yulia.
Batubara ilegal tersebut tiba di Surabaya dan dibongkar di Depo Meratus Blok G, Tanjung Batu. Namun sebelum diedarkan ke sejumlah industri, 57 kontainer itu disita oleh Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari kini duduk sebagai terdakwa tanpa didampingi penasihat hukum. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya untuk menelusuri peran masing-masing pihak dalam penyelundupan batubara tanpa izin tersebut.





