Yuliatin Karyawan Perusahaan PT Trans Ocean Service Diduga Gelapkan Dana Rp 156 Juta,
LintasHukrim -(5/11/24) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana oleh seorang karyawan perusahaan swasta, PT. Trans Ocean Services, Senin (22/1/2024). Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1 tersebut, terdakwa Yuliatin didakwa telah melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 156.960.000,- dengan memalsukan sejumlah invoice dan mengarahkan pembayaran dari klien perusahaan ke rekening pribadinya.
Dakwaan menyebutkan, terdakwa yang bekerja sebagai Sales & Marketing di PT. Trans Ocean Services sejak Desember 2017, memiliki tugas utama dalam pengelolaan penjualan dan penagihan. Namun, menurut keterangan saksi, terdakwa diduga telah membuat invoice palsu yang tampak sah secara administratif namun mencantumkan nomor rekening pribadinya. Pihak perusahaan menyadari adanya penyelewengan ketika ditemukan beberapa pembayaran dari klien yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan justru mengalir ke rekening terdakwa.
Direktur PT. Trans Ocean Services, Muhammad Bahaud Duror, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa penyelewengan ini diketahui setelah adanya kendala dalam pembayaran klien, yang kemudian diinvestigasi lebih lanjut. “Kami mengadakan rapat internal untuk menelusuri catatan piutang. Dari hasil tersebut ditemukan adanya invoice yang tidak sesuai dan mencurigakan,” ungkapnya di depan majelis hakim.
Saksi lainnya, Dodi Putra Purnama, Kepala Divisi Operasional PT. Trans Ocean Services, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan bukti fisik berupa flash disk milik terdakwa berisi file invoice palsu. Flash disk tersebut diamankan dari meja kerja terdakwa. Pihak perusahaan kemudian melakukan audit internal yang mengonfirmasi bahwa terdakwa telah memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Dalam persidangan, terdakwa Yuliatin tidak membantah keterangan saksi-saksi dan mengakui perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yuliatin dengan Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(juanArief)
Usai sidang, Kepala Direktur PT. Trans Ocean Services Bahaud Duror menyatakan bahwa dirinya berharap hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi Yuliatin tetapi juga sebagai peringatan bagi seluruh karyawan perusahaan agar menjalankan tugas dengan integritas.