Hukum

Yohanes Baptista Fajar Riti diduga curi Perhiasan sang Majikan, Dijerat Pasal 363 KUHP

SURABAYA,LintasHukrim – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pencurian dengan pemberatan yang melibatkan terdakwa Yohanes Baptista Fajar Riti, anak dari almarhum Riti Petrus. Ia didakwa mencuri sejumlah perhiasan milik majikannya, Agnes Setyowati, dengan nilai kerugian mencapai Rp50 juta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 07.07 WIB, di garasi rumah Perumahan Grand Harvest Cluster Caspia CE-20, Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Saat itu, terdakwa tengah membantu memasukkan koper milik Agnes Setyowati ke dalam bagasi mobil yang akan digunakan untuk mengantar korban ke Stasiun Gubeng. Namun, bukannya menjalankan tugas, terdakwa justru mengambil perhiasan yang tersimpan di dalam koper merek Lojel warna putih tulang.

Menggunakan gunting kecil bergagang hitam yang ada di mobil, terdakwa mencongkel koper hingga rusak lalu mengambil empat cincin emas dan dua gelang emas dari dalam pouch biru merek Chloe milik korban. Barang hasil curian itu kemudian disembunyikan di balik bajunya dan diletakkan di bawah kursi kemudi mobil.

Setelah selesai mengantar korban ke Stasiun Gubeng, terdakwa membawa pulang pouch berisi perhiasan tersebut. Sehari kemudian, satu gelang dijual di Pasar Sepanjang seharga Rp5,5 juta, dua gelang dan dua cincin dijual secara COD, sementara dua cincin lainnya disimpan di rumah terdakwa.

Jaksa juga menyebut, pada Juli 2025, terdakwa sebelumnya telah mengambil satu cincin emas milik korban dari dalam trustbag pakaian di bagasi mobil, dan menjualnya di Pasar Sepanjang seharga Rp1 juta.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp50 juta. Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan dengan cara merusak barang dan di tempat tertutup.

Sidang perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Lainnya

Back to top button