Hukum

Kuasa Hukum Dr. Eduard Rudy Laporkan Dugaan Penipuan Rp2,75 Miliar yang Rugikan WNA Belanda

SURABAYA,LintasHukrim–(26/9/25) Seorang warga negara asing asal Belanda, Antonius Gerardus Jacobs, resmi melaporkan Empat warga Indonesia atas dugaan penipuan dan penggelapan dana modal kerja yang ditaksir merugikannya hingga Rp2,75 miliar.

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Jawa Timur melalui Polres Nganjuk dengan nomor: LP/B/49/VII/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, tertanggal 2 Juli 2025.

Tiga terlapor dalam kasus ini adalah Timor Jaelani, Sri Wahyuni, Kukuh Widodo dan Ruly Jacobs, yang disebut-sebut sebagai pihak terkait dalam operasional CV Putra Panjulu, sebuah entitas bisnis yang diklaim bergerak di bidang perkebunan dan reboisasi sejak 2017.

Dalam laporan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dr. Ir. Eduard Rudy SH, MH, Antonius mengungkapkan bahwa ia dijanjikan keuntungan 4 persen per bulan dari investasi yang diklaim terkait proyek rehabilitasi lahan milik PT Maruwai Coal, anak perusahaan dari Adaro Group.

“Klien kami diberikan salinan surat minat kerja sama dari PT Maruwai Coal kepada CV Putra Panjulu, yang disebut-sebut sebagai kontrak kerja. Namun, setelah ditelusuri, dokumen itu ternyata hanya berupa Surat Minat, bukan kontrak resmi,” ujar Eduard.

Dalam prosesnya, Antonius menyerahkan dana secara bertahap kepada Timor Jaelani dan Sri Wahyuni melalui transfer dari rekening luar negeri maupun dalam negeri, dimulai sejak Januari 2018 hingga awal 2020. Total uang yang diberikan mencapai Rp5,456 miliar, namun sebagian sempat dikembalikan, meninggalkan selisih kerugian akhir sebesar Rp2,75 miliar.

Beberapa hal yang menguatkan dugaan penipuan adalah: Tidak adanya bukti perjanjian legal atau kontrak sah atas kerja sama proyek.

1. Tidak jelasnya struktur organisasi dan legalitas operasional CV Putra Panjulu.

2. Tidak adanya pengikatan hukum atas jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan Sri Wahyuni secara bawah tangan.

3. Janji pengembalian modal dan keuntungan yang berulang kali tidak terealisasi.

Antonius juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pihak PT Maruwai Coal, termasuk dengan Direktur Erwin Sundoro, yang disebut dalam surat minat kerja sama.

Pada Februari 2018, Antonius sempat menerima pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp1,826 miliar, yang membuatnya semakin percaya. Berdasarkan hal ini, ia kembali menyalurkan dana tambahan lebih dari Rp2 miliar, disusul dengan transfer lainnya hingga total penyerahan dana mencapai hampir Rp5,5 miliar.

Namun sejak April 2020, pembayaran keuntungan maupun pengembalian modal berhenti sepenuhnya, hingga akhirnya Antonius melayangkan tiga kali somasi berturut-turut pada Juli, Agustus, dan September 2022, namun tak pernah mendapatkan tanggapan.

“Modusnya, investasi pertama dibayar pokok dan bunganya secara penuh. Investasi kedua hanya dibayar pokoknya saja tapi tidak pakai bunga. Tapi setelah investor menanamkan uangnya yang ketiga kalinya, sama sekali tidak dibayar baik pokok maupun bunganya,” lanjut Rudy.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Maruwai Coal belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pencatutan nama perusahaan mereka dalam proyek yang disebut-sebut oleh Timor Jaelani. Jika benar terjadi pencatutan nama, maka ini berpotensi memperkuat unsur penipuan dalam kasus tersebut.

Dr. Eduard Rudy, kuasa hukum korban, meminta aparat bertindak tegas terhadap pelaku penipuan bermodus investasi bodong yang menyasar warga negara asing.

“Ini bukan hanya soal kerugian finansial, tapi juga soal kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia. Jangan sampai kasus seperti ini membuat investor asing takut masuk ke Indonesia,” tegasnya.

Berita Lainnya

Back to top button